Sergai (SIB)
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RFS (36) alias Restu, warga Jalan Bajak III, Kecamatan Medan Amplas, Medan, usai kaki kanannya ditembak di kawasan Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (16/9/2020) malam.
Selain tersangka, petugas turut menyita barang bukti (BB) yakni sehelai plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang tersimpan di dalam kotak lampu merk Hannochs.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP H Manulang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/9/2020), mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan transaksi narkoba dan sudah sangat meresahkan warga.
Setelah menerima info tersebut, sambung Manulang, sejumlah personel Sat Res Narkoba bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan menyaru sebagai pembeli untuk mengelabui tersangka.
"Sewaktu di TKP, RFS tanpa ada rasa curiga langsung mendatangi petugas yang menyaru. Kemudian, tanpa berlama-lama pria asal Medan itu pun berhasil diamankan dan sempat dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanannya hingga roboh karena sempat melawan petugas," ujarnya.
Lalu, lanjut Manulang, saat tas ransel tersangka digeledah, petugas menemukan 1 kotak lampu yang didalamnya terdapat sehelai plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 500 gram.
"Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram itu milik temannya berinisial I. Dan RFS hanya disuruh mengantarkan kepada seseorang yang tak dikenal di Desa Kota Galuh Perbaungan," katanya.
Atas perbuatannya, kini tersangka beserta BB sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"RFS akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Herison Manulang. (*)