Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Polisi Keluarkan SPDP Kasus Utang Rp 1,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 22 September 2020 17:26 WIB
485 view
Polisi Keluarkan SPDP Kasus Utang Rp 1,5 Miliar
Kumparan
Ilustrasi.
Sibolga (SIB)
Polres Sibolga mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,5 miliar melalui surat nomor: K/85/VI/2020/Reskrim tertanggal 18 Juni 2020.

Dalam surat disebutkan pada hari, Jumat (12/6/2020) telah dimulai penyidikan terhadap tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada hari, Sabtu (15/12/2015) di Jalan Aso-Aso Sibolga sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 dari KUHPidana.

Kuasa hukum pelapor Mahmuddin Harahap SH yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2020) di Sibolga membenarkan pihak telah menerima SPDP tersebut.

"SPDP nya sudah keluar sesuai dengan laporan kita ke Polres Sibolga," katanya.

Terpisah, kuasa hukum terlapor Mulyadi SH yang dimintai tanggapannya lewat telepon tidak berkomentar banyak.

"Silahkan saja tanya kepada pihak kepolisian," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Sibolga Edipolo Sitanggang diadukan ke Polres Sibolga atas kasus dugaan penipuan uang Rp 1,5 miliar.

Menurut pelapor, pinjaman uang tersebut belum dibayar. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru