Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Terbukti Berzinah, Sepasang ASN Pemkab Asahan Divonis 6 dan 5 Bulan Penjara

Redaksi - Rabu, 23 September 2020 19:18 WIB
679 view
Terbukti Berzinah, Sepasang ASN Pemkab Asahan Divonis 6 dan 5 Bulan Penjara
Foto SIB/Frangky
Majelis Hakim PN Kisaran Ulina Marbun memvonis terdakwa Zul (39) selama 6 bulan penjara dan teman wanitanya H (37) selama 5 bulan penjara, karena terbukti melakukan perzinahan, Rabu (23/9/2020), di PN Kisaran.
Kisaran (SIB)
Sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Asahan yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan berinisial Zul (39) dan teman wanitanya H (37) yang ditemukan dalam mobil nyaris telanjang dan tidak sadarkan diri, terbukti berselingkuh dengan melakukan perzinahan divonis hukuman masing-masing 6 dan 5 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan yang dibuka untuk umum di PN Kisaran dengan Majelis Hakim Ulina Marbun SH MH beranggotakan Miduk Sinaga SH dan Ahmad Adib SH, Rabu (23/9/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada terdakwa Zul selama 6 bulan, dan terdakwa H selama 5 bulan penjara," ucap Majelis Hakim Ulina Marbun. Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa sambil tertunduk mengaku menerima keputusan itu. "Kami menerima putusan Majelis Hakim," jelas kedua terdakwa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kisaran Kartika SH saat dikonfimasi SIB usai sidang mengatakan, bahwa pasal yang dikenakan terhadap kedua terdakwa yaitu pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP. "Kita masih menunggu petikan atau putusan dari PN Kisaran, karena dalam amar putusan majelis hakim tidak menyatakan untuk langsung ditahan," jelas Kartika.

Sedangkan istri terdakwa Zul berinisial AMS sebagai pihak pelapor, merasa belum puas dengan putusan itu, karena dinilai terlalu ringan dan sebaiknya dihukum lebih berat. "Perbuatan mereka sangat keterlaluan, dan sangat memalukan keluarga, selayaknya mereka dihukum lebih berat," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Zul dan H yang sempat viral menggegerkan Kabupaten Asahan. Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB dengan kondisi pakaian tidak lengkap.

Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat. Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang sebut keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.

Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru