Pematangsiantar (SIB)
Hasil undian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar pada rapat pleno tata letak posisi pasangan calon pada surat suara, menempatkan kotak kosong di sebelah kanan. Sedangkan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Ir Asner Silalahi MT - dr Susanti Dewayani SpA di sebelah kiri.
Ketua KPU Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan, jika hanya satu pasangan calon, maka ada dua pilihan, memilih pasangan calon atau kolom kosong (kotak kosong) pada pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti.
"Semoga proses-proses Pilkada yang sangat penting ini bisa berjalan dengan baik, aman dan damai. Dan yang terpenting kita tetap harus patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Kepada Paslon, partai pengusung dan tim kampanye, dalam proses pilkada ini kita harus berprinsip keselamatan masyarakat adalah yang utama," kata Daniel MD Sibarani, Kamis (24/9/2020).
Terpisah, masyarakat yang tergabung dalam Kawan Mas Koko (Koalisi Relawan Masyarakat Kotak Kosong) Pilkada 2020 Kota Pematangsiantar, Januarison Saragih mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar deklarasi di Pematangsiantar.
"Kemungkinan, Senin atau Selasa besok. Deklarasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi politik kepeda masyarakat Siantar. Kotak kosong itu konstitusional, itu tidak melanggar undang-undang, tidak perlu ditabukan, gunakan saja haknya, jangan karena ada kotak kosong jadi tidak datang ke TPS," ujar Januarison via telepon, Kamis (24/9/2020) sore.
Terpisah, Praktisi Hukum Kota Pematangsiantar, Pranoto SH mengatakan, memilih kotak kosong adalah hak semua warga, dan hal itu dinyatakan sah. Karena, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 ditegaskan, pemilu dilaksanakan berdasarkan azas langsung umum bebas jujur adil dan rahasia.
Menurut Pranoto, esensi (inti) dari pemilu itu sendiri adalah memilih pemimpin yang tunduk dan taat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan sumpah jabatannya.
"Kendatipun masyarakat menentukan pilihannya pada kotak kosong, hal ini tentu menjadi parameter bagi partai politik, sebagai peserta pemilu. Untuk mengevaluasi, apakah kader partai maupun calon yang diusung telah benar-benar memenuhi keinginan dan harapan masyarakat itu sendiri," tuturnya.
"Berharap, dalam kontestasi Pemilu khususnya di Pematangsiantar, pendapat kolom kosong sebaikanya tidak dijadikan sebagai "Alat" pemecah belah keutuhan dan nilai-nilai kemanusia di Pematangsiatar," tutupnya.(*)