Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025
*Gunakan Gedung Megah Untuk Pengundian Nomor Urut Calon Bupati-Wakil Bupati 2020

KPU Labusel Terkesan Boros Anggaran

Redaksi - Minggu, 27 September 2020 18:40 WIB
509 view
KPU Labusel Terkesan Boros Anggaran
Foto: SIB/Rudi Afandi Simbolon
Gedung Covention Hall: Gedung Covention Hall Hotel Grand Suma (Sudi Mampir), Kotapinang yang disewa KPUD Labusel pada pelaksanaan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon Bupati-Wak
Kotapinang (SIB)
Pelaksanaan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Labusel tahun 2020, Kamis (24/09/2020) lalu, menggunakan gedung mewah dan megah, yakni Covention Hall Hotel Grand Suma (Sudi Mampir), Kotapinang, menjadi sorotan.

Pasalnya, penggunaan gedung tersebut terkesan pemborosan dan menghambur-hamburkan anggaran.

Sebab, pada kegiatan itu jumlah orang yang hadir dan diperkenan masuk ke dalam gedung hanya lebih kurang 30 orang saja, karena tuntutan protokol kesehatan Covid-19. Sementara kapasitas gedung tersebut mencapai 1000 orang.

Parahnya, kegiatan yang dilaksanakan hari itu hanya berlangsung berkisar lebih kurang dua jam, yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sehingga anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Labusel tersebut terkesan terbuang sia-sia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Minggu (27/09/2020), biaya sewa gedung Convention Hall Hotel Sudi Mampir dalam satu hari berkisar Rp5 juta. Harga itu belum termasuk konsumsi dan sebagainya.

Padahal, di hotel yang sama juga tersedia ballroom dengan kapasitas lebih kecil, yang mampu menampung hingga 200 orang. Biaya sewanya pun jauh lebih ekonomis, yakni diperkirakan hanya Rp2-3 juta.

Divisi Teknis KPUD Labusel, Eben Ezer yang dikonfirmasi, mengakui besarnya tempat yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Namun kata dia, pemilihan tempat tersebut sesuai hasil rapat koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan.

"Pada rapat koordinasi semula disepakati masing-masing Paslon membawa 10 orang. Namun sesuai ketentuan ternyata tidak dibenarkan. Yang boleh setiap Paslon hanya membawa satu orang saja," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru