Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Kejatisu Tangkap Terpidana Korupsi di Pemkab Tobasa Untuk Eksekusi Putusan MA

Redaksi - Selasa, 13 Oktober 2020 12:54 WIB
675 view
Kejatisu Tangkap Terpidana Korupsi di Pemkab Tobasa Untuk Eksekusi Putusan MA
Foto:dok Penkum
Plt Kajati -Terpidana :Plt Kajati Sumut Aditia Warman (kiri) menanyai terpidana Erwin Pangabean(kanan) saat tiba di Kejatisu setelah ditangkap Tim Intelijen Kejatisu, Senin(12/10) malam.
Medan(SIB)
Tim Intelijen Kejatisu menangkap Erwin Panggabean dari Perumahan Griya 1 Martubung Medan Labuhan, Senin (12/10/2020) malam, untukpelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA),yang menjatuhkan vonis1 tahun penjara terhadap Erwin Panggabean dalam perkara korupsiterkait pengadaan sertifikat di Kabupaten Toba Samosir (sekarangKabupaten Toba).

“Saat dilakukan penangkapan dari sebuah rumah toko diJalan Rawe Martubung oleh Tim Intelijen Tabur (tangkap buronan)dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, terpidana Erwin tidak tidak melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Kejatisu Senin(12/10/2020) malam itu. Selanjutnya terpidana diteruskan ke Kejari Balige karena selama ini sudah masuk DPO Kejari Balige,” kata Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Selasa (13/10/2020).

Disebutkan, Tim Intelijen Tabur Kejati Sumut yang mulai beroperasi akhir pekan lalu, sempat melakukan pencarian ke Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara (Labura), sesuaiinformasi yang didapat tim tentang keberadaan terpidana. Akan tetapi tidak berhasil sehingga tim menindaklanjuti melakukan pelacakan di Medan dan ditemukan di Martubung Medan Labuhan.

Diinformasikan, terkait perkara korupsi pengadaan dan kegiatan belanja sertifikat Pemkab Tobasa itu, Erwin Panggabean awalnya di vonis satu tahun di tingkat Pengadilan Tipikor Medan tahun 2017. Di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan, Erwin Panggabean divonismenjadi 3 tahun penjara lalu mengajukan kasasi ke MA dan divonis1 tahun penjara.

“Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusanPengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 1tahunpenjara. Dan dalam perkara itu kerugian negara sebesar Rp 740 juta sudah dikembalikan oleh terpidana,” kata Siagian.

Dengan ditangkapnya Erwin Panggabean, semenjak Adtia Warmanmenjabat Plt Kajati Sumut 1 Oktober 2020, Tim Intelijen Kejatisu tercatat telah menangkap dua orang yang status DPO (daftar pencarianorang).

Sebelumnya pada Selasa (6/10/2020) malam juga berhasilmenangkap Hotman Simanjuntak (56), salah seorang dari 4 tersangka korupsi terkait pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi(DI) TA2015 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

“Semua perkara yang masih tertunggak saya perintahkan untuk dituntaskan agar perkara tersebut maupun orang yang status tersangka/terpidana ataupun status masuk DPO mempunyai kepastian hukum,” kata Plt Kajati Aditia Warman pekan lalu.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru