Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar Lebih

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2020 23:38 WIB
492 view
Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar Lebih
Foto SIB/Dok/jm
DITAHAN: Murnianto SP (pakai rompi) tersangka  korupsi pengadaan bibit kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa TA 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar saat dibawa tim Kejati Sulbar u
Sulbar (SIB)
Kejati Sulawesi Barat, Kamis (15/10/2020), menahan tersangka Murnianto SP terkait kasus korupsi pengadaan bibit kopi, kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa TA 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

"Saat ini Murnianto dititipkan di Rutan Polda Sulawesi Barat selama 20 hari ke depan," tegas Kajati Sulbar Johny Manurung SH MH saat dihubungi wartawan SIB lewat teleponnya, Kamis (15/10/2020).

Menurut Johny Manurung, dalam praktiknya, tersangka Murnianto selaku PPK meminta tim Pokja untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE). Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT. Supin Raya yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia yaitu Puslitkoka di Jember.

Tersangka membuat kontrak yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK), pedoman teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS, kemudian pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, PT. Supin Raya tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 %.

" Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Sulbar, akibat rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 1.166.808.870 dari nilai pekerjaan Rp 8,9 miliar," ujarnya.

Dalam hal ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru