Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025
Dosen Fakultas Hukum Unita M Jusly Penus Sagala SH MS:

Akademisi Kampus Setuju Vonis Seumur Hidup Bagi Para Koruptor

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2020 23:44 WIB
577 view
Akademisi Kampus Setuju Vonis Seumur Hidup Bagi Para Koruptor
Foto Dok/MJP Sagala SH MS
MJP Sagala SH MS
Medan (SIB)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita) M Jusly Penus Sagala SH MS mengatakan, kalangan akademisi kampus mendukung dan setuju dijatuhkannya hukuman berat bagi para koruptor di Indonesia. Seperti hukuman atau vonis seumur hidup bagi empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya."Vonis ini tercatat sebagai rekor baru pada koruptor. Hukuman ini sejalan mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 1 tahun 2020," kata MJP Sagala menjawab wartawan di Medan, Kamis (15/10/2020) .

Seperti diberitakan, sesuai Perma tersebut bagi koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih dihukum maksimal seumur hidup. Perma ini untuk menghindari perbedaan hukum yang mencolok dan juga sebagai efek jera untuk koruptor.

"Dengan Perma ini diharapkan mengurangi korupsi di tanah air . Tapi takutnya ini kan putusan PN, tetapi kalau banding dan di tingkat banding (PT) tidak lagi dihukum seumur hidup , kan bisa bahaya. Maka diharapkan dengan Perma no 1 tahun 2020 itu , semua hakim muali di PN, PT dan tingkat Mahkamah harus sejalan menetapkan hukuman berat bagi koruptor sesuai Perma itu," kata Sagala.

Dikatakannya, hukuman seumur hidup itu juga masih terjadi perbedaan pendapat, apakah seseorang itu dihukum sesuai umurnya sewaktu divonis atau seumur hidup di penjara. ”Kalau saya, artinya yang dihukum itu di penjara selama dia masih hidup,“ katanya.

"Kalau hukuman mati lain lagi, itu artinya bisa langsung dieksekusi dengan hukum tembak dan sebagainya. Dan saya berpendapat, pengurangan hukuman tidak pantas diberikan kepada para koruptor," katanya.(")

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru