Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Lamhot Sinaga Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU Cipta Kerja di Balige

Redaksi - Selasa, 20 Oktober 2020 20:19 WIB
500 view
Lamhot Sinaga Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU Cipta Kerja di Balige
Foto SIB/Eduwart MT Sinaga
Ir Lamhot Sinaga sosialisasikan 4 pilar dan Undang - undang Cipta Kerja di Toba, Selasa (20/10/2020) di ruang pertemuan RM Sinar Minang Balige.
Toba (SIB)
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ir Lamhot Sinaga mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan di Balai Pertemuan RM Sinar Minang Balige, Selasa (20/10/2020).

Selain itu, pada kesempatan yang sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar ini juga melakukan sosialisasi Undang - undang Cipta Kerja ( UU Omnibus Law) kepada beberapa elemen masyarakat.

Lamhot Sinaga menyebutkan, 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Undang - Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Empat pilar ini merupakan landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan serta semangat keberagaman sebagai modal membangun kekuatan bangsa Indonesia.

" Sosialisasi 4 pilar ini, sebagai tugas konstitusional selaku anggota MPR, " sebut anggota DPR RI Dapil 2 Sumut ini.

Terkait dengan Undang - undang Cipta Kerja, anggota Fraksi Partai Golkar ini menyebutkan, sebagai upaya penyederhanaan regulasi yang ada. Karena kita (bangsa Indonesia red), hiper regulasi.

" Ada 79 undang - undang yang direvisi. Khusus pasal - pasal yang direvisi tidak berlaku lagi, akan tetapi undang - undangnya masih tetap berlaku, " ujar anggota Panja Undang - undang Cipta Kerja ini. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru