Medan (SIB)
Polda Sumatera Utara memberikan penghargaan kepada 28 personel yang terluka saat melaksanakan pengamanan unjukrasa (Unras) Cipta Kerja (Omnibus Law).
Penghargaan berupa piagam itu diberikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/1473/X/2020 saat pelaksanaan apel, Kamis (22/10/2020) di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut.
Adapun 28 personel yang menerima penghargaan atas dedikasi dan loyalitasnya terhadap tugasnya terdiri dari Polda Sumut 8 personel. Polrestabes Medan 8 personel, Polres Pematangsiantar 4 personil, Polres Sidimpuan 4 personil, Polres Labuhanbatu 3 personil, dan Polres Batubara 1 personil.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut mengatakan ke 28 personel Polda Sumut dan jajaran yang menerima penghargaan karena terluka saat melaksanakan pengamanan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibuslaw beberapa waktu lalu sebagai bentuk penghargaan dari institusi kepada setiap anggota yang berprestasi.
Personel yang menerima penghargaan sebagai bentuk representasi keberhasilan dan kinerja dalam pengamanan menjaga kamtibmas. Bahkan, kinerja personil Polda Sumut menjadi sorotan di seluruh Polda lainnya se Indonesia, yang dinilai mampu menjalankan tugas secara humanis dan heroik saat pengamanan unjuk rasa.
"Kepada 28 personil yang mendapat penghargaan ini, saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih," katanya.
Dalam kasus aksi anarkis unjuk rasa Omnibus Law, Martuani menambahkan Polrestabes Medan menangkap 3 pelaku pembakaran mobil dinas milik Polda Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Oleh karena itu tidak ada satupun yang boleh melecehkan institusi Polri. Dan untuk pengamanan ke depan kita harus lebih siap dan siaga. Saya tegaskan para perwira harus mampu menyiapkan anggotanya dengan selalu menjaga kesehatan. Apalagi di tengah situasi pandemi ini tugas kita tetap padat maka dari itu kita harus kuat dan tetap sehat," kata Irjen Martuani Sormin. (*)