Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025
Di Lahan Pembangunan Sport Centre di Batangkuis

PTPN II Tanjungmorawa Menggugat Masyarakat

Redaksi - Selasa, 03 November 2020 19:56 WIB
379 view
PTPN II Tanjungmorawa Menggugat Masyarakat
Foto.SIB/Lisbon Situmorang
KONFIRMASI : Jubir PN Lubukpakam, Anggalanton Manalu, ketika dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020) di PN Lubukpakam.
Lubukpakam (SIB)
Di lahan pembangunan Sport Centre di Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, PTPN II Tanjungmorawa, juga telah mengajukan gugatan terkait penyerobotan lahan oleh masyarakat di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan perkara nomor 52/Pdt.G/2020/PN Lbp yang didaftarkan, Kamis (27/2/2020).

Perkara perdata itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Lubukpakam, Anggalanton Manalu, ketika dikonfirmasi hariansib.com, Selasa (3/11/2020) di PN Lubukpakam. PTPN II Tanjungmorawa, menggugat Pemerintah RI Cq Kemendagri, Cq Pemprovsu, Cq Pemkab Deliserdang, Cq Camat Batangkuis dan Cq Kepala Desa Sena, serta 54 KK masyarakat yaitu Suyartono Cs.

Pada putusan gugatan itu, PN Lubukpakam mengabulkan sebahagian gugatan itu, Senin (3/8/2020). Amar putusan itu menyatakan bahwa 54 KK tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, serta menyatakan bahwa alas hak 54 KK tergugat berupa Surat Keterangan Tanah Garapan, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dengan putusan itu, masyarakat 54 KK kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Terkait adanya gugatan dari sebahagian objek yang sudah inkrah, Anggalanton Manalu mengatakan PN Lubukpakam, tidak bisa membatasi kalau ada yang menggugat, jelasnya melalui WhatsApp nya. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Lubukpakam(harianSIB.com)Ismail ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Deliserdang periode 202