Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Pjs Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar R - APBD 2021 Rp1,2 Triliun Lebih

Redaksi - Rabu, 11 November 2020 21:47 WIB
544 view
Pjs Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar R - APBD  2021 Rp1,2 Triliun Lebih
Foto Dok/Diskominfo Sergai
SERAHKAN : Pjs Bupati Sergai, H Irman menyerahkan nota pengantar Ranperda APBD 2021 kepada Ketua DPRD, dr M Riski Ramadhan Hasibuan, pada rapat paripurna DPRD Sergai, Rabu (12/11/2020). 
Sergai (SIB)
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Irman menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeran (APBD) Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD Sergai di Seirampah, Rabu (11/11/2020) sore.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sergai, M Riski Ramadhan Hasibuan, bersama para Wakil Ketua dan dihadiri para anggota DPRD, Sekdakab HM Faisal Hasrimy, para Asisten, serta diikuti para Kepala OPD dan camat melalui virtual di kantor masing-masing.

Selain penyampaian nota pengantar Ranperda APBD Sergai 2021, paripurna juga mengagendakan dua Ranperda untuk dilakukan pembahasan yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa. Kemudian, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap hasil pengkajian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021dan usulan Ranperda inisiatif DPRD, serta penandatanganan nota kesepakatan Propemperda tahun 2021.

Irman mengatakan penyusunan R- APBD 2021 di sisa waktu TA 2020 sangat membutuhkan kerja keras dan kesungguhan, sehingga pembahasan dan pengesahan rancangan APBD dapat diselesaikan walaupun sedikit melewati jadwal yang telah ditetapkan.

Proses awal dari pembahasan rancangan APBD 2021, telah diawali dengan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama.

"Diharapkan, dari dokumen kebijakan umum KUA dan PPAS yang telah disepakati tersebut, menjadi pedoman dalam pembahasan rancangan APBD 2021," harapnya.

Irman lebih lanjut menyampaikan, dengan berpedoman kepada rencana kerja pembangunan daerah dan mengacu pada rencana kerja organisasi perangkat daerah (OPD), serta memerhatikan kemampuan keuangan daerah, maka pendapatan daerah dalam rancangan APBD tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 1,2 triliun lebih.


"Mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebesar Rp 1,1 triliun lebih di luar DAK dan BOS yang belum masuk aplikasi SIPD, karena akun pendapatan dan akun belanja untuk dana DAK tersebut, belum tersedia dalam aplikasi SIPD," terang Irman.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, penerimaan dari dana pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp.153 miliar lebih, meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp.116,7 miliar lebih. Sumber dana pendapatan transfer tahun 2021 sebesar Rp 1 triliun lebih atau mengalami peningkatan dari tahun 2020.
Sementara, belanja daerah dalam rancangan R- APBD 2021 dialokasikan sebesar Rp.1, 2 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 774 miliar lebih. Kemudian, belanja modal sebesar Rp.151, 9 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 5 miliar dan belanja transfer sebesar Rp.273, 6 miliar.

Irman menyebutkan, pada tahun 2011, Kabupaten Sergai telah memiliki Perda tentang Pajak Daerah, namun seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Perda Kabupaten Sergai Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan, perlu diganti dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan peraturan dan penyesuaian tarif.

Begitu juga dengan Perda tentang pemilihan kepala desa dan pengisian badan permusyawaratan desa, yang merupakan penyempurnaan terhadap Perda Kabupaten Sergai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017, serta pengaturan tentang tata cara pengisian badan permusyawaratan desa.

"Nantinya, Perda ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa tahun 2022," pungkas Irman.

Rapat paripurna diakhiri penandatanganan kesepatakan Propemperda tahun 2021 antara eksekutif dan legislatif yang dilakukan Pjs Bupati dan Ketua DPRD. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru