Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

6 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tentang Ranperda APBD TA 2021

Redaksi - Selasa, 17 November 2020 18:12 WIB
505 view
6 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tentang Ranperda APBD TA 2021
Foto SIB / Japet Arki Bangun
SERAHKAN : Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi, Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih saat menyerahkan Pandangan Fraksi terhadap nota pengantar Wali Kota tentang Ranperda APBD TA 2021 ke Wakil W
Tebingtinggi (SIB)
DPRD Tebingtinggi menggelar rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD TA 2021 dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap nota pengantar Wali Kota, Selasa (17/11/2020).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Basyaruddin Nasution, didampingi Wakil Ketua, Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih, dihadiri Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar dan unsur Forkopimda.

Pandangan ke-6 Fraksi DPRD Tebingtinggi dibacakan secara bergantian yakni fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan, Demokrat Amanat Keadilan (DAK).

Usai membacakan pandangan fraksi, Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution menskor sidang dan dilanjutkan Rabu (17/11/2020) dengan agenda nota jawaban Wali Kota terhadap pandangan fraksi - fraksi.

Sekretaris Fraksi Nurani Kebangsaan, Muliadi kepada SIB mengatakan, Fraksi Nurani Kebangsaan, menyampaikan pandangan bahwa dalam situasi pademi Covid-19, Pemko Tebingtinggi lebih memperhatikan secara khusus tenaga - tenaga medis.

"Ada bidan magang di 35 kelurahan. Ini harus disesuaikan kesejahteraannya setara dengan tenaga medis honor kontrak daerah," katanya.

Selain tenaga medis, Lanjut Muliadi, Fraksi Nurani Kebangsaan juga meminta Pemko Tebingtinggi agar memikirkan dan mengatur tata cara pelaksanaan proses belajar mengajar.

"Untuk meminimlisir penyebaran Covid-19 di sekolah, Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Pendidikan bisa membuat sekat pembatas di setiap meja belajar," ucapnya.

"Dalam teknis proses belajar mengajar di tengah Pademi Covid-19, dianggap sangat perlu adanya peraturan Wali Kota. Untuk itu, kiranya ada penjelasan terkait hal tersebut yang dituangkan dalam nota jawaban," harap Muliadi. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru