Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Tim Intelijen Kejatisu Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa

Redaksi - Selasa, 24 November 2020 12:39 WIB
893 view
Tim Intelijen Kejatisu Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa
foto:dok penkum
DITANGKAP : Tersangka korupsi dana desa di Labuhan Batu  berstatus DPO, Saprin(duduk 2 dari kiri), setelah ditangkap tim intelijen Kejatisu dan Kejagung di Riau, Senin(23/11/2020).
Medan(SIB)
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bekerja sama dengan Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menangkap seorang tersangka korupsi status DPO (daftar pencarian orang) atas nama Sarpin(48), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil selaku Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Menurut Asintel Dwi Setyo Budi Nugroho kepada wartawan, Selasa (24/11/2020), Sarpin berhasil diamankan, Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan Riau, yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.

Mantan Kajari Medan ini menyampaikan, Kepala Desa yang menjadi buron ini mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhan Batu.

"Sarpin adalah tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta," katanya.

Kejari Labuhan Batu, kata Dwi Setyo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/ 2020 tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejari Labuhan Batu mengeluarkan surat DPO terhadap yang bersangkutan.

"Tersangka langsung kita serahkan, Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Asintel Kejatisu. ( *)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru