Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Pemko Medan Tertibkan PKL di Pasar Kampung Lalang Medan

Redaksi - Rabu, 02 Desember 2020 19:36 WIB
591 view
Pemko Medan Tertibkan PKL di Pasar Kampung Lalang Medan
Foto SIB/ Dok Humas Pemko Medan
Tertibkan PKL : Petugas gabungan menertibkan PKL di Pasar Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto Perbatasan Medan - Deli Serdang, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (2/12/2020).
Medan (SIB)
Sebanyak 240 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan dan Sumut, Bhabinkamtibmas Medan Sunggal, Babinsa Medan Sunggal, Dinas Perhubungan (Dishub) Medan diturunkan menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL), yang berdiri di tempat yang tidak sesuai aturan. Penertiban PKL ini difokuskan di Pasar Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto Perbatasan Medan - Deli Serdang, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (2/12/2020).

Penertiban yang dipimpin Dan Yon Jalak Cakti Satpol PP Medan, Rahmat Adi Syahputra Harahap berjalan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak PKL.

Sebelum melakukan penertiban, para personel terlebih dahulu mengikuti apel di tempat tersebut.

Penertiban telah berulang kali dilakukan, tetapi masih saja pedagang PKL masih bandel dan tetap berjualan di tempat tersebut. Atas dasar ini, Pemko Medan berupaya kembali untuk menertibkan pedagang PKL yang masih tetap menggelar lapak dagangannya di lokasi tersebut. Sebab, dengan adanya lapak pedagang yang tidak sesuai pada tempatnya sehingga memicu terjadinya kemacetan.

Usai menertibkan PKL di Pasar Kampung Lalang, Rahmat Adi Syahputra Harahap mengingatkan para pedagang PKL untuk tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang.

Sebab, Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan dan jika ada yang kedapatan kembali menggelar lapaknya, Pemko Medan akan kembali melakukan penindakan terhadap pedagang PKL tersebut.

"Saya kembali menegaskan, kawasan ini bukan tempat untuk berjualan. Selain melanggar estetika kota, hal ini juga dapat mengganggu warga lainnya yang ingin melewati jalan ini. Jika ingin berjualan silahkan, asal di tempat yang telah ditentukan dan disediakan, jangan berjualan di sembarang tempat," tegasnya.

Menurut Rahmat, tindakan penggusuran sudah sesuai ketentuan yang berlaku, Satpol PP Medan juga sebelumnya telah memberi peringatan berupa surat imbauan teguran I, II dan III namun tidak dihiraukan.

Sehingga Satpol PP harus melakukan tindakan berupa pembongkaran pembangunan secara paksa akibat tidak menghiraukan surat teguran yang telah diberikan tersebut. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru