Humbahas (SIB)
Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) tinggal beberapa hari lagi. Masyarakat diajak dan diimbau untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak pilihnya pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang.
Imbauan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/12/2020). Dia mengatakan, peran serta masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Humbahas sangat diharapkan demi terciptanya pilkada yang damai, aman dan bermartabat.
"Imbauan kami agar Pilkada aman dan terkendali. Masyarakat Humbahas betul-betul datang ke TPS untuk memilih sesuai dengan hati nurani dia. Tidak ada unsur paksaan dan intimidasi. Silahkan pilih sesuai dengan hati nurani dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Saut.
Selain mengimbau masyarakat, Wakil Bupati Humbahas defenitif itu juga mengimbau dan meminta seluruh penyelenggara pilkada untuk benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional.
"Begitu juga dengan penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu. Kita harapkan untuk menjalankan tugas dan tupoksi masing-masing. Begitu juga dengan pihak keamanan Polri dan TNI," ucapnya.
Ia juga mengatakan Pilkada Humbahas hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) dan berhadapan dengan kotak kosong atau kolom kosong tak bergambar. Bagi dia, siapapun yang unggul sesuai dengan hasil penghitungan suara adalah sah demi hukum dan dilindungi Undang-Undang. "Bagaimana pun hasil pilkada nanti itu sah demi hukum," ucapnya.
Disinggung bagaimana apabila kelak kolom kosong yang jadi pemenang, siapakah nanti yang menjadi pemimpin di daerah itu?, Ketua DPC Partai Gerindra Humbahas itu mengatakan kalau kepemimpinan Humbahas tidak akan kosong, sebab Gubernur Sumut akan mengusulkan pejabat dari eselon II provinsi untuk menjadi Penjabat Bupati di daerah itu.
"Apabila kotak kosong menang, maka biasanya Gubernur Sumut akan mengusulkan kepada Mendagri dan menerbitkan SK dan disampaikan gubernur kepada yang bersangkutan. Dan biasanya penjabat ini bukan selamanya menjabat selama satu periode. Tapi bisa satu tahun, bisa dua tahun. Belum lagi kalau ada perubahan peraturan. Mana tahu nanti ada lilkada ulang. Belum tahu kita kan," jelasnya.
"Pejabat ASN dari esolon II dari Kantor Gubernur, cukup baguslah. Tidak ada yang dikatakan di sini nanti setelah habis pilkada ada istilah balas budi dan ada balas dendam. Itu tidak ada," tukasnya. (*)