Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Sat Res Narkoba Polres Sergai Ciduk 2 Kurir Sabu di Telukmengkudu

Redaksi - Kamis, 03 Desember 2020 22:03 WIB
635 view
Sat Res Narkoba Polres Sergai Ciduk 2 Kurir Sabu di Telukmengkudu
Foto Dok/AKP Herison Manulang
DIAMANKAN : Tersangka AS (23) dan AH (20) beserta barang bukti sabu saat diamankan petugas di Sat Res Polres Sergai, Senin (30/11/2020).
Sergai (SIB)
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menciduk 2 terduga kurir sabu masing-masing berinisial AS (23) dan AH (20) di kawasan Kecamatan Telukmengkudu, Senin (30/11/2020) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangkapan itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti (BB) di antaranya, 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 5 gram, 1 HP, 1 sepedamotor, 2 kotak yang dilakban dan 1 plastik warna kuning.

"Kedua tersangka diringkus di wilayah Desa Payanibung dan Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Res Narkoba AKP Herison Manulang ketika dikonfirmasi SIB, Kamis (3/12/2020).

Manulang mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada dua pria sedang mengendarai sepedamotor sambil membawa sejumlah narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Payanibung.

Usai menerima info tersebut, lanjutnya, sejumlah personel Tekab Narkoba Polres langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan serta memboyongnya ke Mako untuk diproses.

"Sewaktu diinterogasi penyidik, mereka mengaku hanya disuruh J untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli," kata Manulang.

Atas perbuatannya, saat ini kedua kurir sabu itu beserta BB sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut.

"AS dan AH akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Herison Manulang. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru