Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

KPK Minta Pemko Tebingtinggi Tertibkan Aset Daerah

Redaksi - Jumat, 04 Desember 2020 20:22 WIB
488 view
KPK Minta Pemko Tebingtinggi Tertibkan Aset Daerah
Foto Dok/Kominfo
CINDERAMATA : Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar menyerahkan cinderamata kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Jumat (4/12/2020). 
Tebingtinggi (SIB)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta Pemko Tebingtinggi menertibkan dan menyelamatkan aset daerah dengan melakukan sertifikasi tanah, aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan aset-aset Pemda yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain

Hal itu dikatakan Lili saat mengunjungi Pemko Tebingtinggi dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Pemko Tebingtinggi, Jumat (4/11/2020), di Gedung Balai Tebingtinggi.

Ikut mendampingi Wakil Pimpinan KPK, Ketua Koordinator Wilayah I KPK - RI Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan, Wakil Wali Kota Tebingtinggi H Oki Doni siregar, Ketua DPRD Basyarudin Nasution, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, Wakapolres Kompol Sarponi, mewakili Dandim 0204 DS Koramil 13 Budiono, Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, dan para pimpinan OPD.

Lili mengatakan mereka sudah tiga hari di Sumatera Utara untuk koordinasi dan pemaparan sosialisasi jenis - jenis Tipikor sesuai UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 dan terkait penanganan Covid-19 dalam rangka mencegah korupsi.

Selain itu, KPK juga menganjurkan agar Pemko Tebingtinggi memonitor prioritas optimalisasi pendapatan pajak daerah, implementasi alat rekam pajak, implementasi integrasi data pertanahan, implementasi koneksi host to host perizinan dengan pendapatan pajak, pemanfaatan peta zona nilai tanah (ZNT) dan optimalisasi pajak MBLB serta pajak sarang burung walet.

Sementara Umar Zunaidi memaparkan berbagai kebijakan dalam rangka implementasi pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana arahan KPK. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru