Humbahas (SIB)
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Pertanian menggelar kegiatan pertemuan kelompok tani (poktan) tanpa mematuhi protokol kesehatan, di pendopo Kantor Bupati, Bukit Inspirasi Doloksanggul, Senin (7/12/2020).
Pantauan di lokasi kegiatan, ratusan orang tampak memenuhi gedung tersebut tanpa mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Padahal, saat ini jumlah terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19 di daerah itu terus meningkat.
Kadis Pertanian Humbahas Junter Marbun, melalui Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura, Yonepta Habeahan saat diwawancarai SIB di sela-sela acara mengatakan, kegiatan itu pemaparan program pemerintah tentang food estate dan program kerja Pemkab tahun 2021. "Biasanya tiap tahun seperti ini," katanya.
Ketika disinggung mengenai pelanggaran protokol kesehatan, Yonepta tidak mau berkomentar.
"Ya itu, aku off the record dulu lah. Pokoknya tadi kita sudah anjurkan untuk pake masker semua, cuci tangan. Yang penting di sini, semua masyarakat Humbang. Tidak ada masyarakat luar. Yang kita takutkan kan, masyarakat luar yang membawa dampak Covid kita," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk kegiatan itu pihaknya hanya mengundang satu orang perwakilan kelompok tani dari lima kecamatan. Namun, kata dia, yang hadir di luar dugaannya karena pengurus membawa temannya.
"Yang kita undang satu per kelompok tani. Jumlah kelompok tani kita 1300 sekian. Jadi ini kan hanya lima kecamatan yakni Doloksanggul, Pollung, Lintongnihuta, Paranginan dan Onan Ganjang. Seharunya (yang diundang) di kisaran 200 orang. Tapi yang datang melebihi target," kilahnya.
Terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas ketika dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp erkait pelanggaran Prokes itu mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran kegiatan itu.
"Kami akan lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kegiatan tersebut. Terima kasih atas informasinya. Akan dalami dan tindaklanjuti," tulisnya.
Sementara Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu ketika dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pertemuan Poktan itu tidak dilarang sepanjang tidak ada muatan kampanye.
Sementara mengenai pelanggaran Prokes, Henri mengaku tidak bisa memberikan komentar, karena kegiatan itu sudah di luar tahapan kampanye.
"Jika kampanye, tidak bisa dari segi aturan. Karena wajib mematuhi Prokes, jaga jarak, pake masker dan tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau pertemuan itu saya lihat, kita pertanyakan ke Pemkab bagaimana penerapan Perbup 48/2020 tentang Prokes," pungkasnya. (*)