Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Dua Terdakwa Korupsi Dana Bumdes Parau Sorat TA 2017 Jalani Sidang Secara Virtual

Redaksi - Senin, 07 Desember 2020 21:57 WIB
509 view
Dua Terdakwa Korupsi Dana Bumdes Parau Sorat TA 2017 Jalani Sidang Secara Virtual
Dok/ Kejari Palas
SIDANG : Terdakwa korupsi dana Bumdes Parau Sorat tahun anggaran 2017,  BS dan FS menjalani pembacaan dakwaan di PN Medan secara virtual dari  aula Kantor Kejari Palas, Senin (7/12/2020). 
Sibuhuan (SIB)
Dua terdakwa kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Parau Sorat tahun anggaran 2017, BS dan FS menjalani sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan secara virtual dari aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas), Senin (7/12/2020).

Hal itu dikatakan Kajari Palas melalui Kasi Intel Hasudungan Parlindungan Sidauruk kepada SIB, Senin (7/12/2020 ) malam.

"Agenda sidang perdana tadi berjalan lancar. Jaksa Penuntut Umumnya Kasi Pidsus Jefri Gultom dan Kasi BB Kejari Palas Martin Panjaitan," kata Parlindungan melalui WatsApp. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru