Medan (SIB)
Pengacara Ranto Sibarani SH mengapresiasi keputusan KPUD Tapsel (Tapanuli Selatan) yang memberhentikan 4 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), karena melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada.
"Kita sangat apresiasi penyelenggara pemilu di Kabupaten Tapsel yang sudah menindaklanjuti laporan kami, terkait adanya keterlibatan oknum penyelenggara saat pembagian surat model C kepada pemilih, dilampirkan dengan kartu nama salah satu Paslon," ujar Ranto Sibarani kepada wartawan, Selasa (8/22/2020) melalui telepon di Medan.
Diberhentikannya 4 petugas TPS oleh KPUD Tapsel, katanya, menunjukkan bahwa pihak penyelenggara Pemilu di Tapanuli Selatan dan KPUD Sumut bekerja dengan baik, sehingga kedepan hal tersebut tidak terulang lagi.
Ranto berharap, pihak KPUD dan Bawaslu harus menyelidiki kasus tersebut lebih dalam, karena diduga peristiwa tersebut j telah terjadi transaksi lainnya yang akan merusak demokrasi di daerah itu.
Ranto menduga menduga pemberian formulir model C pemberitahuan KWK bersamaan dengan kartu nama salah satu paslon kepada masyarakat jelas melanggar Undang-undang Pemilu dan diduga melibatkan petugas penyelenggara yang lebih tinggi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPUD Tapsrl telah memberhentikan 4 orang petugas TPS yang terbukti langgar kode etik karena bersikap tidak netral.
“Mereka terbukti langgar kode etik Pemilu sehingga harus diberhentikan,†kata Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak bersama Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, Zulhajji Siregar kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Keempat orang yang dipecat tersebut terdiri dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 2 Dusun Tanjung Baru, Desa Huta Baru Kec. Aek Bilah, Tua Pandapotan.
Kemudian 2 anggota KPPS TPS 2 Dusun Tanjung Baru Sarmi Tambunan dan Rogantian Pasaribu serta Rohman Saleh Dalimunthe yang bertugas sebagai Petugas Ketertiban TPS tersebut.(*).