Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

63 Warga Binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal

Redaksi - Jumat, 11 Desember 2020 14:04 WIB
605 view
63 Warga Binaan Lapas Narkotika  Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal
Foto Dok/EP Prayer Manik
EP Prayer Manik
Simalungan (SIB)
Sebanyak 63 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk mendapatkan remisi khusus Hari Natal tahun 2020.
"Remisi khusus yang akan diterima para warga binaan mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan. Sedangkan syarat untuk memperoleh remisi yakni warga binaan tersebut berkelakuan baik," kata Kalapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar EP Prayer Manik kepada SIB, Jumat (11/12/2020).

Manik mengharapkan pemberian remisi dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri senantiasa mematuhi aturan di Lapas. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru