Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Dugaan Perusakan Kertas Suara di Pilkada Humbahas, Kades Marbun Toruan Ditahan

Redaksi - Rabu, 23 Desember 2020 20:40 WIB
6.095 view
Dugaan Perusakan Kertas Suara di Pilkada Humbahas,  Kades Marbun Toruan  Ditahan
Foto Dok/Sudirno Lumban Gaol
DITAHAN : Kades Marbun Toruan berinisial RB, tersangka dugaan perusakan kertas suara pada Pilkada Humbahas 9 Desember 2020, ditahan di ruang tahanan Polres Humbahas, Rabu (23/12/2020). 
Humbahas (SIB)
Jaksa Penyidik Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) yang tergabung dalam Tim Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Humbahas, akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja, berinisial RB, tersangka perusakan kertas suara pada proses penghitungan suara di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Humbahas 9 Desember lalu.

Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu saat dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya, Rabu (23/12). Dia mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik.

"Sudah (ditahan) di Polres Humbahas sebagai tahanan titipan jaksa," kata Henri

Disebutkan, tersangka ditahan selama proses persidangan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan kepadanya.

"(Ditahan) sejak hari ini sampai proses persidangan berkekuatan hukum tetap," sebutnya.

Ketika disinggung kapan berkas BAP tersangka akan disidangkan, Henri mengaku belum mengetahui jadwal persidangannya. "Belum ada kabar dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti saya kabari kalau sudah ada info," pungkasnya.

Sebelumnya dia menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 178e Jo 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana paling singkat 48 bulan (4 tahun) dan paling lama 144 bulan (12 tahun) dan denda paling sedikit Rp48 juta, dan paling banyak Rp144 juta. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Wabup Buka Turnamen KNPI CUP 2025

Wabup Buka Turnamen KNPI CUP 2025

Tapteng(harianSIB.com)Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Mahmud Efendi Lubis membuka turnamen sepakbola memperebutkan Piala KNPI CUP 202