Medan (SIB)
Masyarakat Desa Siborong-borong II Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Taput (Tapanuli Utara) mengadu kepada anggota DPRD Sumut Jonius Taripar P Hutabarat, terkait adanya larangan dari Dishut (Dinas Kehutanan) Sumut terhadap masyarakat untuk tidak mengambil hasil alamnya maupun dikelola menjadi lahan pertanian di kawasan hutan Sijaba Taput.
"Saat kita melakukan kegiatan Reses I Tahun Sidang II 2020-2021 di Desa Siborong-borong II, masyarakat menyampaikan keluhannya terkait adanya larangan dari Dishut Sumut untuk tidak mengelola maupun mengambil hasil hutan Sijaba Taput," ujar Jonius Taripar Hutabarat kepada wartawan, Minggu (27/12/2020) melalui telepon dari Kabupaten Taput.
Menurut politisi Perindo Sumut ini, yang membuat masyarakat kecewa, mengapa Dishut Sumut justeru sekarang melarang warga mengelola areal kawasan tersebut yang merupakan tanah warisan nenek moyang yang sebagian ada yang sudah diusahai sejak turun-temurun.
"Masyarakat mempertanyakan, kenapa tanah nenek moyang mereka sekarang diklaim masuk kawasan hutan Sijaba dan mengapa tidak diperbolehkan diambil hasil alamnya serta dilarang dikelola menjadi lahan pertanian," ujar Jonius menyampaikan keluhan masyarakat.
Bahkan yang paling tragis bagi masyarakat, tandas mantan Kapolres Taput ini, mengapa masyarakat dari luar Taput diperbolehkan mengelola kawasan Sijaba. Sementara masyarakat sekitar dilarang keras, sehingga warga sekitar terkesan hanya sebagai penonton.
"Jika masyarakat luar diberi izin, tentu warga Desa Siborong-borong II juga berharap mendapatkan izin, agar bisa mengambil hasil alam dan mengelolanya menjadi sumber penghasilan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," tandas anggota Komisi A ini.
Menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, Jonius Taripar berjanji akan menanyakan keluhan masyarakat tersebut kepada Dishut Sumut dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Sumut, untuk diketahui permasalahannya sekaligus mencari solusi terbaiknya.
"Kita akan memanggil Dishut Sumut dalam rapat dengar pendapat untuk menanyakan status hutan Sijaba, apakah masuk kawasan hutan lindung atau tanah ulayat," tegas Jonius sembari mengungkapkan rasa herannya, jika memang benar hutan lindung, mengapa ada masyarakat luar Siborong-borong II diperbolehkan mengelolanya. (*).