Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 September 2025

Sekretaris DPW PPP Sumut Desak Gubernur Segera Terbitkan Pergub Pondok Pesantren

Redaksi - Selasa, 12 Januari 2021 20:22 WIB
343 view
Sekretaris DPW PPP Sumut  Desak Gubernur Segera Terbitkan Pergub Pondok Pesantren
Foto Dok/Jafaruddin
PERTEMUAN : Anggota DPRD Sumut yang juga Sekretaris DPW PPP Sumut Jafaruddin Harahap saat melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, di Gedung Kemenag Jakarta, baru-baru ini.
Medan (SIB)
Sekretaris DPW PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Sumut Jafaruddin Harahap mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai turunan penerapan Undang-Undang Pondok Pesantren di daerah, sebab Menteri Agama juga sudah mengeluarkan tiga regulasi atau PMA (Peraturan Menteri Agama) terkait UU Pesantren tersebut.
Ketiga regulasi tersebut, tandas Jafaruddin, PMA No.30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No.31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No. 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly.
"Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No.18/2019 tentang Pesantren. Sehingga, dengan keluarnya keputusan menteri tersebut, harus juga ditindaklanjuti di daerah dengan menerbitkan peraturan gubernur," kata Jafaruddin Harahap kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) di DPRD Sumut.
Namun demikian, Jafaruddin berharap, sebelum menerbitkan Pergub, hendaknya Gubernur Sumut mengundang sejumlah pihak di antaranya anggota DPRD Sumut, tokoh masyarakat, pendidikan, hingga ulama, agar penerapan UU Pondok Pesantren tersebut benar-benar berjalan maksimal dan mengakomodir seluruh aspirasi ummat.
Jafaruddin Harahap yang juga Ketua DPW GMPI (Generasi Muda Pembangunan Indonesia) Sumut ini menyambut baik pengesahan UUP (Undang-undang Pesantren) oleh DPR RI dan pemerintah, karena diyakini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pesantren di masa mendatang.
Lebih lanjut Jafaruddin menyatakan, dengan disahkannya UU Pesantren maka pondok pesantren bisa sejajar dengan pendidikan umum di daerah, sehingga menjadi berkah bagi lembaga pendidikan Islam yang sudah lama berkembang di Indonesia, kini sudah mendapatkan pengakuan negara dan perhatian lebih besar dibanding sebelumnya.
Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Unimed (Universitas Negeri Medan) ini juga menyatakan, dengan adanya UU Pesantren tersebut, ke depannya negara berkewajiban memberikan dukungan terhadap sarana prasarana maupun pembinaan sistem serta materi dalam pesantren, agar semakin maju.
Seperti diketahui, kata anggota Komisi E DPRD Sumut ini, selama ini pesantren terbukti menjadi salah satu pilar utama pendidikan di Indonesia, sehingga wajib didukung dan dikembangkan sesuai dengan amanah UU Pesantren.
"Bahkan pesantren mampu ikut membentuk karakter bangsa yang kuat, sehingga banyak SDM (Sumber Daya Manusia) yang dilahirkan pesantren mampu memberikan kontribusi besar bagi bangsa ini," tegas mantan Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut ini.(*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru