Medan (SIB)
Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI danKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (20/1/2021) malam berhasil menangkap terpidana status dalam DPO (daftar pencarian orang) atas nama Ir Pendi Sebayang MT (57) selaku Direktur Utama PT PACE di Medan.
Penangkapan terpidana dilakukan di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan PadangBulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel (Asisten Intelijen) Kejatisu Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, penangkapanterpidana dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 miliar tahun anggaran (TA) 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Disebutkan, penangkapan untuk eksekusi dilaksanakan Jaksaselaku eksekutor putusan pidana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:732.k/ Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.
Dalam putusan tersebut terpidana dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menghukumterpidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya, terpidana yang juga Ketua Inkindo, tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut Jalan Jend AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan Johor untuk proses administrasi. Selanjutnya terpidanadiserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diwakili KasintelBondan Subrata SH MH untuk dibawa ke Kejari Medanâ€, kata Asintel Dwi Setyo Budi Utomo.
Sementara itu setibanya di Kejari Medan Jalan Adinegoro, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menjelaskan, bahwa malam itu juga terpidana segera dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman. â€Malam ini juga segera kita lengkapi semuadokumen dan administrasinya termasuk rapid test antigen terhadap terpidana ,†kata Kajari didampingi Kasintel Bondan Subrata.(*)
Sumber
: Hariansib edisi cetak