Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

Bapak Tiri Cabuli Siswi SMP di STM Hilir-Deliserdang

Redaksi - Kamis, 28 Januari 2021 15:55 WIB
601 view
Bapak Tiri Cabuli Siswi SMP di STM Hilir-Deliserdang
(Foto.SIB/Lisbon Situmorang)
DIPERIKSA : Tersangka cabuli anak tirinya bernisial Ma (belakangi kamera), menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Kamis (28/1/2021). 
Lubukpakam (SIB)
Seorang bapak tiri pekerja lepas di salah satu bengkel mobil, berinisial Ma (40) warga Kecamatan STM (Sinembah Tanjung Muda) Hilir Kabupaten Deliserdang, diringkus Tekab Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, dengan tuduhan mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas I SMP.

Pengungkapan cabul itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasat Reskrim M Firdaus SIK, Kamis (28/1/2021) di Mapolresta di Lubukpakam. Tersangka diringkus saat memancing di salah satu kolam pancing di Kecamatan STM Hilir, Rabu (27/1/2021) pukul 00.30 WIB.

Dijelaskan, aib itu terungkap ketika ibu korban terbangun dan melihat tersangka tidak berada disampingnya. Penasaran, ibu korban mencari keberadaan tersangka dan menemukannya sedang berada di kamar tidur putri kandungnya sebut saja namanya Bunga (12), Senin (25/1/2021) pukul 03.00 WIB.

Subuh itu, terjadi pertengkaran antara pasangan suami-isteri itu, namun tersangka tidak mengakui perbuatan cabul itu. Curiga, keesokan harinya, ibu korban menyuruh adik perempuannya menanyai korban. Setelah didesak, korban pun mengaku bahwa dia telah dicabuli bapak tirinya.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang mengaku sudah 2 kali menikah, mengatakan bahwa perbuatan bejat itu dilakukan, berawal ketika tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya saat menonton acara televisi berdua di ruang tamu.

Bapak tiri yang sudah disetani nafsu bejatnya, selanjutnya mendatangi kamar tidur putri tirinya dan mencabulinya. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. (*)

Editor
:
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru