Kotapinang (SIB)
Sebanyak lima pria warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi diringkus personel Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang.
Kelima pelaku terjaring Operasi Antik Toba 2021 di lokasi SPBU Jalinsum Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Jumat (29/1/2021) dini hari.
Pelaku yang diamankan masing-masing, AR alias Iwan (29) warga Dusun III Bulu Tolang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau dan HS alias Hendi (30)Dusun Berangir, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X.
Kemudian, APR (31) warga Dusun VII, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, DPB (28) warga Gang Nenas, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, dan ST alias Sahat (37) warga Pekan Pajak, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas. Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 48.58 gram sabu-sabu.
Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang G Hutabarat SH MH yang dikonfirmasi melalui Panit II Reskrim, Ipda Francis Saragih SH, MH, Sabtu (30/1/2021) menjelaskan, Jumat sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Unit Reskrim melaksanakan patroli pada jam-jam rawan, untuk antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Polsekta Kotapinang.
Setiba di lokasi SPBU Titi Kembar, Jalinsum Kampung Bedagai, petugas melihat ada seorang laki-laki dewasa yang tampak kebingungan dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Selanjutnya tim menghampiri laki-laki tersebut, namun ia berusaha melarikan diri. Beruntung, petugas dapat mengamankan laki-laki tersebut.
Berikutnya polisi pun melakukan interogasi dan ia mengaku ketinggalan bus saat ke toilet berangkat dari Bagan Batu, Riau, menuju Simpang Merbau, Kabupaten Labura.
Karena curiga, petugas pun menggeledah badan laki-laki tersebut dan menemukan di saku celananya plastik bungkusan warna hijau.
Setelah diambil dan dibuka, ternyata bungkusan yang dibalut plastik warna hijau itu berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,58 gram.
Kemudian petugas menanyakan identitasnya dan pria itu menerangkan bernama AR alias Iwan. Ia juga mengatakan hanya menjemput dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Bagan Batu, atas suruhan seseorang bernama DPB.
Selanjutnya tim mengembangkan pelaku yang terlibat dalam peredaran jaringan Narkoba itu dan akhirnya melalui hubungan Hp, Iwan alias Bemo berhubungan dengan DPB. Lantas DPB menyuruh APR dan HS untuk menjemput AR di lokasi SPBU. Tim pun akhirnya berhasil mengamankan kedua orang tersebut.
Polisi yang dipimpin langsung Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat dan Panit I Ipda G Sinurat, SH, MH, dan Panit II Ipda Francis Saragi, SH, MH
kembali melakukan pengembangan ke Marbau untuk melakukan pengejaran terhadap DPB. Petugas pun berhasil mengungkap jaringan Narkoba ini dan menangkap DPB di Merbau dan ST di Bandar Durian, Aek Natas.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi pun berhasil menyita satu senjata jenis soft gun dan buku ekspedisi berisi catatan persebaran Narkoba yang sudah dikerjakan oleh ST.
"Kemudian kelima orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk dilakukan proses hukum," katanya. (*)