Rabu, 30 April 2025

Tim Jatanras Bekuk 2 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan

Redaksi - Minggu, 07 Februari 2021 14:36 WIB
492 view
Tim Jatanras Bekuk 2 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan
Foto Dok
Ilustrasi
Medan (SIB)
Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 2 anggota geng motor pelaku penganiayaan masing-masing dengan inisial CMT (16) warga Perumnas Helvetia dan RS (16) warga Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra kepada wartawan, Minggu (7/2/2021) siang mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih berstatus pelajar itu merupakan tindaklanjut dari laporan 2 korban warga Kota Medan yang tertuang di Nomor: LP/244/K/II/2021/ SPKT Restabes Medan, Tanggal 4 Februari 2021.

"Dalam laporannya, sebelum dianiaya kedua korban yang berboncengan dengan mengendarai sepedamotor melintas di Jalan Wahid Hasyim Medan. Tiba-tiba kedua korban dihentikan CMT, RS dan belasan pelaku lainnya," ujar Kanit.

Setelah korban berhenti sambungnya, belasan anggota geng motor itu langsung memukuli dan menendang kedua korban. Pelaku juga memukuli sepedamotor korban hingga rusak.

"Pelalu juga mengabadikan penganiayaan itu dengan menggunakan kamera hadphone. Usai menganiaya korban hingga babak belur, para pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan," terangnya.

Lanjut Kanit, Tim Jatanras yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan serta cek TKP. Dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial RS.

"Jumat (5/2/2021) sekira pukul 17.30 WIB, RS berhasil kita bekuk saat mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam di kawasan Jalan Kemuning Raya Helvetia. Selanjutnya petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali membekuk seorang pelaku lagi berinisial CMT dari rumahnya," tegasnya.

Iptu Yunnan menambahkan, dari kedua pelaku turut disita 1 kayu broti dan rekaman video berisikan peristiwa pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna diperiksa lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya sembari menambahkan pihaknya masih mengembangkan kasusnya untuk menangkap pelaku lainnya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru