Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Kejari Langkat Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta ke Penyidikan

Redaksi - Minggu, 14 Februari 2021 18:12 WIB
916 view
Kejari Langkat Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta ke Penyidikan
ilustrasi/ist
Kasus korupsi dana desa.
Medan(SIB)
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tingkatkan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Tanjung Putus Langkat tahun 2020 dengan kerugian sekitar Rp 500 juta, dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan(Dik) dan penetapan tersangka segera menyusul setelah tersangka Ernt, oknum Kepala Desa Tanjung Putus dilakukan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Langkat Dr Iwan Ginting MH menginformasikan seputar penanganan korupsi dana desa itu via WA kepada hariansib.com, Minggu(14/2/2021).

“Dari pemeriksaan penyidik telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga proses hukum penanganan kasus korupsi anggaran dana desa itu layak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sedang kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil perhitungan auditor, namun berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik sekitar Rp 500 juta dari penyimpangan pengelolaan/penggunaan anggaran dana des itu,” kata Iwan Ginting.

Disebutkan, dalam perencanaan dan pertanggungjawaban penyerapan ADD seyogianya digunakan untuk pembangunan desa, pembayaran gaji, tunjangan dan honorarium para perangkat desa dan pengurus PKK sejak bulan juni - Desember 2020, akan tetapi hal tersebut tidak pernah dibayarkan, justru digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dari perhitungan sementara jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp. 500.000.000 akan tetapi untuk resminya masih menunggu perhitungan resmi dari auditor yang dalam hal ini adalah inspektorat daerah Kabupaten Langkat.

“Dan yang menjengkelkan penyidik, oknum kepala desa bersangkutan sampai dengan saat ini tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Kepada penyidik saya beri waktu paling lama 1bulan untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. Jika oknum kepala desa tetap tidak menghadiri panggilan penyidik, Kejaksaan akan menggunakan kewenangan yang ada. Proses hukumpenanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak akhir Januari 2021 lalu sesuai surat perintah Kajari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (4/2/2021) pekan lalu, telah menahan dr ED seorang Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan Tahun Anggaran 2017-2019, yang seyogianya untuk operasional tenaga kesehatan Puskesmas berupa biaya jasa dan transportasi tenaga kesehatan.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru