Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Terpidana Status DPO Perkara Pidum di Simalungun Diamankan Kejatisu

Redaksi - Kamis, 18 Februari 2021 22:15 WIB
566 view
Terpidana Status DPO Perkara Pidum di Simalungun Diamankan Kejatisu
(foto:dok Penkum Kejati Sumut)
Serahkan: Tim Intelijen Kejati Sumut serahkan terpidana (4 dari kanan) ke Kejari Simalungun.
Medan (SIB)
Tim Tabur (tangkap buronan) Intelijen Kejaksaan TinggiSumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan Elperiansyah N (57), terpidana status DPO (daftar pencarian orang) dari sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2/2021).

Menurut Dwi Setyo Budi Utomo, terpidana kelahiran KotaPematangsiantar, dengan alamat Perumahan Taman Jasari Pakam Asri, Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang, sebelumnya telah dipantau Tim Tabur di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arahBandara Kualanamu. Kemudian tim Tabur menemukan sebuah petunjuk kalau yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut. Terpidana langsung diamankan dan diboyong ke kantor Kejati Sumut.

"Elperiansyah adalah terpidana masuk DPO Kejari Simalungundalam kasus tindak pidana umum (pidum) perkara penipuan dan penggelapan melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP. Dalam putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 01 Februari 1982 terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, " kata mantan Kajari Medan ini.

Asintel menginformasikan, untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA RI, terpidana sudah diserahkan Tim Kejatisu ke Kejari Simalungun yang diterima langsung Kasi Pidum Irvan Maulana dan Augus Sinaga.

Sebagaimana diberitakan, Rabu (17/2/2021), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, juga berhasil mengamankan Edi Suryono (43) tersangka status DPO (daftar pencarian orang) dalam perkara dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Tamiang NAD dari rumahkontrakannya di Plamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat KecamatanMedan Tuntungan.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru