Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Terduga Penista Agama Dibekuk Polisi di Telukmengkudu

Redaksi - Minggu, 21 Februari 2021 17:20 WIB
836 view
Terduga Penista Agama Dibekuk Polisi di Telukmengkudu
Foto SIB/Bonny Sembiring
INTEROGASI : Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan lainnya menginterogasi tersangka ID (23) saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (21/2/2021) sore.
Sergai (SIB)
Seorang terduga penista agama inisial ID (23), warga Desa Sialang Buah Kecamatan Telukmengkudu, dibekuk personel Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) dari kediamannya, Minggu (21/2/2021) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.

"Pemuda ini ditangkap karena diketahui telah menistakan agama lain di media sosial facebook lewat akun palsu yang dibuatnya bernama Sun Go Kong," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Ketua MUI Hasful Huznain, para tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda serta unsur lainnya ketika menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres setempat, Minggu (21/2/2021) sore.

Lebih lanjut Kapolres menyatakan, sebelum melakukan penistaan, tersangka awalnya memiliki perasaan cinta dengan seorang wanita muslim. Akan tetapi, wanita itu menolak cintanya lantaran berbeda keyakinan dan lebih memilih teman tersangka yang satu keyakinan.

"Dari kondisi itu, tersangka merasa geram lalu mengungkapkan kekesalannya dengan melontarkan kalimat-kalimat yang tak pantas dan melukai perasaan umat melalui media sosial facebook," ucapnya.

Robin juga menekankan bahwa kasus ini bermula dari konflik pribadi dan tidak ada mengandung unsur SARA. Tapi, dikarenakan cinta tersangka ditolak, maka keterkaitan agama dicetuskan oleh ID lewatedsos, sebagai ungkapan kekecewaannya.

Pada kesempatan itu, Robin pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat tidak terprovokasi dan mampu menahan diri dari tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.

"Persoalan ini sudah diproses secara hukum yang berlaku, dan kita harus bisa menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan semua pihak," ucapnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru