Rantauprapat (SIB)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 tersangka pengedar ganja di Rantauprapat. Tersangka IPN alias Wanca (38), warga Dusun I Desa Seisentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan RAS alias Irul (51), warga Lingkungan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu, diringkus dari satu rumah kontrakan di Rantauprapat, Minggu (28/2/2021).
"Tersangka Wanca dan Irul ditangkap sedang memaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di Jalan Adam Malik Rantauprapat Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, saat digerebek tim," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada SIB melalui aplikasi pesan, Senin (1/3/2021).
Kasat Resnarkoba AKP Martualesi menyebut kedua tersangka sudah menjadi target dari Satresnarkoba setelah seminggu melakukan penyelidikan dan tim Opsnal telah beberapa kali melakukan undercover buy (menyamar).
"Setelah melakukan penyamaran, tim Opsnal menggerebek rumah yang dikontrak Wanca. Dari hasil penggeledahan badan tersangka dan ruangan rumah, petugas menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto, plastik asoi biru berisi ganja seberat 14,5 gram netto, plastik tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram netto, kaca pirek bekas bakar berisi sabu seberat 1,56 gram netto, bong, 2 timbangan elektrik dan handphone merk Samsung warna biru," kata Martualesi.
Total daun ganja yang disita dari ke dua tersangka seberat 62,2 gram. Wanca dan Irul mengaku memperoleh ganja itu dari seorang laki-laki berinisial A, warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, yang merupakan kenalan dari tersangka Wanca.
Kasat menambahkan, bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan tersangka Wanca dan sudah 2 kali dipidana dalam perkara yang sama. Tahun 2017, tersangka menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun (dijalani 2 tahun) dan tahun 2010 dipidana selama 9 tahun.
"Tersangka Irul juga sudah 2 kali berhadapan dengan hukum dalam perkara memiliki daun ganja kering. Tahun 2010 divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan tahun 2014 divonis 2 tahun penjara, tapi dijalani 1 tahun 4 bulan," sebutnya.
Tersangka Wanca dan Irul, tambah Sitepu, dipersangkakan melanggar pasal 114 Subsider pasal 111 dan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)