Tanjungbalai (SIB)
Seorang Napi Lapas Pulau Simardan berinisial A, diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja di Tanjungbalai. Napi tersebut juga bisa berkomunikasi dari dalam penjara dengan dunia luar, bahkan memiliki jaringan dengan sindikat pengedar narkoba, meskipun mendekam di dalam penjara.
Hal itu terungkap ketika salah seorang warga bernama Odiek Aji Ali Akbar (29) berhasil diringkus polisi atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 1/2 Kg, pada Senin (1/3/2021) lalu.
Dari penuturan tersangka, dirinya bisa mendapatkan ganja dengan mudah, hanya cukup dengan menelpon Napi tersebut. Bahkan diakuinya bahwa dirinya sudah sering bertransaksi narkotika dengan Napi tersebut. Kemudian dari di dalam Lapas, Napi tersebut memerintahkan anggotanya untuk mengantarkan barang haram itu sesuai pesanan.
"Saya mendapat ganja ini dari A, seorang Napi di Lapas Pulau Simardan. Caranya saya telepon, kemudian anggotanya yang disuruh mengantarkan ke saya, "ucap tersangka Odiek yang ditemui hariansib.com, Selasa (2/3/2021), di Polsek Tanjungbalai Utara.
Dari penuturan tersangka juga mengatakan, dirinya sudah sering bertransaksi dengan Napi tersebut. Dan terakhir kali sekitar satu minggu yang lalu, dirinya membeli narkotika jenis ganja sebanyak 8 Ons dengan harga Rp. 1,6 Juta, hingga akhirnya dirinya berhasil diringkus polisi.
"Sudah 7 bulan saya bertransaksi dengan dia. Terakhir seminggu yang lalu. Paling banyak saya pesan 1 Kg dengan harga Rp. 2 Juta. Setiap kali kami transaksi, anggotanya yang disuruh mengantarkan barangnya. Biasanya kami jumpa di Sayuti Jalan Mesjid Kota Tanjungbalai, " ucapnya menambahkan bahwa dirinya sudah mengenal Anto sejak sebelum tertangkap polisi karena kasus narkoba.
Odiek juga menuturkan bahwa, ganja yang diperoleh itu kemudian dikemas dalam ukuran kecil untuk kembali dijualnya dengan cara eceran sesuai pesanan. Dirinya mengakui memperoleh keuntungan yang lumayan besar dari penjualannya. Pria beristri dan telah memiliki dua anak ini berdalih, dirinya menjadi penjual narkotika karena untuk membutuhi keluarganya.
Menyikapi hal itu, Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu S Tambunan SH mengatakan akan menindaklanjuti keterangan si tersangka untuk proses pengembangan lebih lanjut.
"Sebagai tindak lanjutnya, kita akan melakukan koordinasi dan minta izin dari pimpinan untuk melakukan pengembangan terhadap si penjual berinisial A, Napi yang berada di Lapas Pulau Simardan sesuai keterangan si tersangka, "ucap Kapolsek. (*)