Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, 2 Pelaku Ditangkap

Redaksi - Rabu, 03 Maret 2021 21:49 WIB
1.078 view
Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, 2 Pelaku Ditangkap
Foto SIB/Kasimsyah
Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Syahputra Bustaman menunjukkan sejumlah bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Rabu (3/3/2021).
Gayo Lues (SIB)
Polres Gayo Lues mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi dan meringkus dua pelaku.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Rabu (3/3/2021), mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Dua pelaku masing-masing Sua alias Sardin (28), warga Kecamatan Pantan Cuaca ditangkap di salah satu hotel di Blangkejeren. Sedangkan Sud alias Onot (36), warga Kecamatan Pining, Gayo Lues ditangkap di Kecamatan Pining," kata Carlie, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah dan perwakilan BKSDA Aceh, Ali Sadikin.

Carlie menjelaskan terungkapnya perdagangan satwa liar itu berawal dari menerima informasi adanya transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Mendapat informasi itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues dan Tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) turun langsung ke lokasi.

Selanjutnya menangkap tersangka Sua alias Sardin. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kuku beruang madu, sebelas tulang gigi geraham beruang madu, empat taring beruang madu dan sebuah tanduk kijang.

"Selain itu tim juga berhasil mengamankan empat tanduk kambing hutan, tengkorak bagian atas serta tulang belulang beruang madu dan satu unit handphone," kata Carlie.

Kepada petugas, Sua alias Sardin mengakui bagian tubuh satwa liar yang dilindungi itu diperoleh dari Sud alias Onot. Tim gabungan pun melakukan pengembangan dengan menyusun skenario agar dapat bertemu dengan Sud alias Onot di lokasi yang telah ditentukan.

"Sore sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya tim bertemu Sud alias Onot dan menangkapnya. Dalam penangkapan ini, diamankan 20 taring beruang madu, 70 kuku beruang madu, selembar kulit harimau berukuran 5,5 x 3 sentimeter serta setumpuk kotoran harimau, motor dan handphone dan lainnya," jelas Carlie.

Carlie mengatakan Sud alias Onot mengakui dia kerap melakukan perburuan satwa liar dengan teknik jerat.

Pengembangan kasus selanjutnya dilakukan ke rumah Sud, hingga akhirnya petugas mengamankan barang bukti lain berupa 31 helai buluh burung Kuau Raja dan sebuah gulungan tali yang digunakan tersangka untuk menjerat buruan.

"Kini mereka masih ditahan di Mapolres Gayo Lues beserta barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 dan 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Carlie.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru