Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Kotarih di Silinda

Redaksi - Kamis, 04 Maret 2021 16:38 WIB
1.352 view
Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Kotarih di Silinda
Foto Dok/Polsek Kotarih
DIAMANKAN : Tersangka JBS (38) alias Kijong saat diamankan petugas di Polsek Kotarih sembari menunjukkan barang bukti sabu, Selasa (2/3/2021).
Sergai (SIB)
Seorang terduga pengedar sabu inisial JBS (38) alias Kijong diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Kotarih dari satu warung milik warga di Dusun IV Desa Tarean Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (2/3/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) 2 bungkusan dilapisi lakban warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dan 1 HP.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih Iptu Domdom Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan SIB, Kamis (4/3/2021) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkoba, khususnya sabu.

Usai menerima info tersebut, lanjut Panjaitan, sejumlah personel Tekab Polsek dipimpin Kanit Reskrim Iptu Surya Abadi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan mengamankan tersangka saat duduk-duduk di warung Dusun IV Desa Tarean, tanpa perlawanan, lalu menggelandangnya ke Mako untuk diproses.

Sewaktu diinterogasi petugas, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari S (37) alias Melon, warga Lingkungan V Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Atas perbuatannya, kini tersangka beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"JBS akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Iptu Domdom Panjaitan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru