Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

3 Pencuri Sepedamotor di Sergai Diringkus Polisi, 1 Ditembak

Redaksi - Selasa, 09 Maret 2021 20:12 WIB
501 view
3 Pencuri Sepedamotor di Sergai Diringkus Polisi, 1 Ditembak
Foto SIB/Bonny Sembiring
BERI KETERANGAN : Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata didampingi Kasubbag Humas AKP Sopian, Kanit Resum Iptu I Made Krisnanda dan lainnya memberikan keterangan kepada para wartawan saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ka
Sergai (SIB)
Tiga tersangka yang terlibat kasus pencurian sepedamotor (Curanmor) di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) masing-masing inisial RD (26), JS (23) dan Is alias Mail diringkus Tim Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai di sejumlah lokasi berbeda. Seorang, di antaranya terpaksa ditembak polisi.

"Ketiga sindikat Curanmor itu ditangkap petugas berdasarkan beberapa laporan korban yang tertuang dalam LP/195/XII/Yan.2.6/SU/Res Sergai/Sek Firdaus, tanggal 21 Desember 2020, LP/42/III/Yan.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus, tanggal 5 Maret 2021, dan LP/36/II/Yan.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus, tanggal 22 Februari 2021," ujar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata didampingi Kasubbag Humas AKP Pandu Winata, Kanit Resum Iptu I Made Krisnanda dan lainnya ketika menggelar konferensi pers, Selasa (9/3/2021) sore, di Mapolres setempat.

Pandu Winata lebih lanjut menyatakan, sebelum para tersangka ditangkap, mereka diketahui kerap melakukan aksi pencurian motor di sejumlah mesjid yang ada di Kecamatan Seirampah dan Seibamban serta telah membuat keresahan di tengah masyarakat.

Usai menerima laporan tersebut, sambung Pandu, sejumlah personel Sat Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan ke berbagai tempat untuk mengetahui keberadaan tersangka. Kemudian, pada 6 Maret 2021 lalu, tersangka RD dan JS berhasil dibekuk di kawasan Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjungberingin serta Is diciduk di Dusun II Desa Tebingtinggi, lalu memboyong ketiganya ke Mako untuk diproses.

Namun, ketika hendak digelandang, tersangka Is sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanannya.

Sewaktu diinterogasi penyidik, masih kata Kasat Reskrim, ketiganya mengaku sudah belasan kali mencuri sepedamotor di mesjid-mesjid setiap waktu sholat subuh tiba dan menjualnya kepada para penadah.

"Mereka kerap membawa kabur motor jemaah yang terparkir di halaman mesjid pada saat sholat subuh, menggunakan kunci letter T," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kini para pencuri motor itu beserta barang bukti (BB) berupa 4 unit kendaraan roda dua, seperangkat body motor matic, 2 baju dan 2 celana yang dibeli dari hasil kejahatan diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Tersangka RD, JS dan Is akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," tegas Pandu Winata. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru