Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Dipecat dan di PAW dari Anggota DPRD SU, Kiki Handoko Sembiring Gugat PDI-P ke PN Medan

Redaksi - Rabu, 17 Maret 2021 17:22 WIB
1.064 view
Dipecat dan di PAW dari Anggota DPRD SU, Kiki Handoko Sembiring Gugat PDI-P ke PN Medan
(Foto Dok)
Gugat: Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring didampingi kuasa hukumnya Firdaus Tarigan SH dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/3/2021), mengatakan,  telah menggugat PDI Perjuangan Sumut ke PN Medan.
Medan (SIB)
Kuasa Hukum anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan SH meminta KPUD Sumut untuk tidak memproses PAW (Pergantian Antar Waktu) kliennya dari anggota dewan, karena masih dalam proses gugatan di PN (Pengadilan Negeri) Medan, terkait pemecatannya oleh DPD PDI Perjuangan Sumut yang dinilai tidak berdasar.

"Kita juga meminta DPD PDI Perjuangan Sumut segera meninjau ulang dan membatalkan surat pemecatan terhadap Kiki Handoko Sembiring, karena terjadi sejumlah kesalahan dan terkesan ada konspirasi menzolimi kliennya," ujar Firdaus Tarigan kepada wartawan, Rabu (17/3/2021), di Medan.

Penegasan itu disampaikan pengacara Jakarta ini menyikapi adanya surat resmi DPD PDI Perjuangan Sumut ke KPUD Sumut untuk melakukan PAW anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring dan ditunjuk sebagai penggantinya Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Soetarto MSi.

"Pemberhentian Kiki Handoko Sembiring dari partai, kemudian diajukan proses PAW cacat hukum serta terjadi "maladministrasi" atau keliru, sehingga tidak berkekuatan hukum," tandas Ketua DPD K-SPSI 1973 Sumut ini seraya mengakui kliennya sudah menggugat DPD PDI Perjuangan Sumut ke PN Medan untuk melawan kezoliman tersebut.

Apalagi tandas Firdaus, kliennya Kiki Handoko baru menerima surat pemecatannya pada 27 Januari 2021. Padahal surat pemecatan itu tertanggal 4 Agustus 2020, sehingga ini merupakan suatu hal yang tidak lazim terjadi dalam administrasi kepartaian.

Pemecatan tersebut sangatlah tidak berdasar hukum, apalagi Kiki Handoko mengaku pada 17 Nopember 2020 masih diberikan Surat Tugas dari DPD PDI Perjuangan Sumut nomor 72/ST/DPD .29-A/IX/2020, yang ditandatangani Ketua Djarot Syaiful Hidayat dan Sekretaris Soetarto, untuk berperan aktif dan bertanggungjawab dalam pemenangan Pilkada 2021 di Kabupaten Serdangbedagai.

Anehnya, kata Firdaus, Kiki Handoko dalam surat partai sudah dipecat pada 2020, tapi pada 8 hingga 11 Januari 2021 juga masih diberikan aktif mengikuti workshop dan Bintek (bimbingan teknis) pada HUT ke 48 PDI Perjuangan di Jakarta.

Begitu juga pada 23 Januari 2021 masih aktif ikut mensukseskan kegiatan PDI Perjuangan di Kabupaten Deliserdang dan penanaman pohon di pinggiran Sungai Belawan Medan dalam rangka HUT ke- 48 partai.

Menurut Firdaus, surat pemecatan itu sangat tidak beralasan, jika dikaitkan dengan kasus penganiayaan terhadap 2 anggota kepolisian di Medan yang dituduh melibatkan kliennya Kiki Handoko.

"Tuduhan penganiayaan itu tidak benar, karena tidak terbukti secara hukum sehingga diterbitkanlah Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor :SPPP/1566-A/Res.1.6/2021 Reskrim 4 Februari 2021 dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/33/II/Res 1.6/2021/Reskrim 04 Februari 2021," katanya.

Menyikapi pemecatan itu, tandas Tarigan, Kiki Handoko tentunya melakukan pembelaan diri melalui PN Medan dengan menggugat PDI Perjuangan Sumut pada 9 Maret 2021 dengan Nomor Register PN MDN 032021 PEZ, demi tegaknya keadilan.(*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru