Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

APIP Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bumdes Sei Dadap I/II ke Polres Asahan

Redaksi - Kamis, 18 Maret 2021 16:13 WIB
1.602 view
APIP Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bumdes Sei Dadap I/II ke Polres Asahan
Internet
Ilustrasi
Kisaran (SIB)
Inspektorat Asahan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah selesai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

“Telah selesai dan kalau tidak ada halangan hari ini, Kamis (18/3/2021) hasil pemeriksaan akan kita sampaikan ke Tipikor Polres Asahan,” ungkap Kepala APIP melalui Sekretaris Ruslan, Kamis (18/3/2021) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Ruslan, pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke Polres Asahan karena kasus dugaan korupsi itu merupakan tindak lanjut koordinasi Unit Tipikor. Menyangkut hasil pemeriksaan, sebutnya, memang ada ditemukan perbuatan pidana yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Ditanya berapa jumlah kerugian negara, Ruslan tidak bersedia memberitahukannya.

“Yang pasti ada kerugian negara. Untuk penanganan selanjutnya kita serahkan ke Polres Asahan,” ujar Ruslan.

Terkait ini, Bahrum Ketua DPP Independen Hukum Indonesia (IHI) selaku pelapor kasus dugaan korupsi Bumdes Sei Dadap I/II menyambut baik kabar ini. Dia mengapresiasi APIP Asahan yang telah melaksanakan tugasnya dan akan melimpahkan ke Unit Tipikor Polres Asahan.

“Ini artinya hasil investigasi saya adanya kerugian negara pada pelaporan ke Polres Asahan dalam kasus Bumdes Sei Dadap I/II dikuatkan lagi oleh hasil pemeriksaan APIP Asahan,” ucapnya.

Sebelumnya, sebut Bahrum, dia melaporkan pengurus Bumdes Sei Dadap I/II ke Unit Tipikor Polres Asahan yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran secara korporasi (bersama-sama) dari Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai 2018. Beberapa item kegiatan diduga fiktif seperti penanaman bibit merica serta membiayai kegiatan pribadi dengan menggunakan dana desa.
(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru