Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Diduga Lakukan Perusakan dan Penganiayaan, Oknum Ketua Ormas di Humbahas Ditahan

Redaksi - Selasa, 23 Maret 2021 20:02 WIB
1.090 view
Diduga Lakukan Perusakan dan Penganiayaan, Oknum Ketua Ormas di Humbahas Ditahan
Foto Dok/Humas Polres
DITAHAN : Tersangka TLB dan ILB saat akan ditahan di Ruang Tahanan Polres Humbahas.
Humbahas (SIB)
Oknum ketua salah satu organisasi kepemudaan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial TLB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Humbahas dalam dugaan kasus perusakan dan penganiayaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TLB langsung ditahan di Ruang Tahanan Polres Humbahas bersama satu orang lainnya berinisial ILB.

Tersangka TLB ditahan atas laporan seorang warga Desa Sipitu Huta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas bernama Mesdiana Br Purba (Op Rindu) yang mengaku diserang oleh sekelompok orang pada Selasa (9/3/2021) lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Laporan wanita lansia itu tertuang dalam Nomor Surat Tanda Terima Laporan : STPL / 26 / III / 2021 / HUMBAHAS, tanggal 10 Maret 2021.

Dalam LP nya itu, ibu delapan anak itu melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyerangan, perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama oleh TLB.

Akibat perbuatan terlapor, anak korban bernama Irfan Lumban Gaol (26) dan Naswan Lumban Gaol (28) mengalami sejumlah luka lebam akibat pukulan benda tumpul. Tidak hanya itu, kaca dan lampu depan rumah korban juga ikut dirusak.

"Dia (TLB) datang bersama puluhan teman-temannya sekira pukul 23.30 WIB ke rumah saya dan memaksa masuk tanpa menjelaskan apa-apa. Saya sempat terjatuh di lantai karena didorong mereka. Kemudian anak saya bernama Aswan mencoba menolong saya dan menghempang kembali TLB bersama rekan-rekannya yang memaksa masuk ke dalam rumah. Namun anak saya ditarik keluar dan dianiaya, " bebernya.

Namun yang paling tidak mereka terima, lanjut dia menguraikan, cucunya (anak dari Infan) yang masih berumur 6 bulan mengalami trauma berat akibat kejadian itu. Dan harus dilarikan ke klinik terdekat untuk menjalani perawatan sekira pukul 00.30 WIB.

"Kita tidak mengetahui persis apa yang menjadi alasan dia (TLB) bersama kelompoknya melakukan penyerangan terhadap keluarga dan rumah saya. Jadi kita sudah buat laporan ke polisi. Mudah-mudahan kasus ini segera diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara kita tanpa pandang bulu," harapnya.

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas melalui Kasubbag Humas Bripka Lolo Bako ketika dikonfirmasi via selulernya Selasa (23/3/2021) membenarkan penahanan oknum Ketua Ormas di Humbahas tersebut. Kata dia, tersangka bersama satu orang lainnya berinisial ILB ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Maret - 10 April 2021.

Lolo menjelaskan, kepada kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 170 Subsider 351 & Pasal 406 KUHPidana. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru