Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Kejari Tapsel Tahan Oknum Kepala Desa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 809 Juta

Redaksi - Minggu, 28 Maret 2021 22:59 WIB
880 view
Kejari Tapsel  Tahan Oknum Kepala Desa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 809 Juta
Shutterstock
Ilustrasi korupsi
Medan (SIB)

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) menahan DS, Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa anggaran Tahun 2019 dan 2020. Oknum kepala desa itu diduga menyelewengkan anggaran dana desa sekitar Rp 809 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan Ardian yang dihubungi wartawan via WA ponsel, Minggu (28/3/2021) membenarkan adanya penahanan oknum kepala desa tersebut. Menurutnya tim penyidik Pidsus Kejari Tapsel telah menahan tersangka DS pada Jumat (27/3/2021) seusai dilakukan pemeriksaan.

“Penyidik melakukan penahanan mengacu kepada pasal 21 KUHAP karena tersangka tidak koperatif, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan merusak barang bukti,” kata Kajari Ardian.

Oknum Kepala Desa, DS diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 210.689.536 dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 598.800.000 sehingga total sebesar Rp 809 juta.

Disebutkan, tersangka DS diduga mengambil dana desa yang dicairkan secara bertahap. Lalu menyerahkan sejumlah dana yang telah cair kepada bendahara untuk membiayai kegiatan rutin desa. Sementara, sisa dana desa dikelola sendiri oleh DS dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka DS ditahan 20 hari ke depan, setelah diperiksa selama tiga jam di Kejari Tapsel di Sipirok. DS disangka korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru