Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Rp 32 miliar lebih di PT Bank SM KCP (Kantor Cabang Pembantu) Perdagangan Simalungun.
Kedua tersangka ditahan usai menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (30/3/2021), di Kejati Sumut Jalan AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan.
Kedua tersangka yaitu MSS (57) Direktur PT Tanjung Siram beralamat di Jalan Sei Putih Medan Baru, dan DSS SE(41) mantan Kepala Bank SM KCP Perdagangan Simalungun 2009-2010.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Robertson Kasi Penuntutan (Kasitut) pada Aspidsus yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/3-2021), membenarkan JPU Pidsus Kejati Sumut menerima dua tersangka korupsi berikut barang bukti hasil penyidikanPidsus Kejagung. Karena kejadian perkara di Simalungun, perkara kedua tersangka diteruskan Kejati Sumut ke Kejari Simalungun untuk diajukan ke persidangan Pengadilan Tipikor Medan.
“Benar pada Selasa (30/3/2021), penyidik Kejagung ada melakukan penyerahan dua tersangka korupsi berikut barang bukti (tahap II). Selanjutnya kitateruskan ke Kejari Simalungun yang menanganinya,†kata Kasitut.
Menurut informasi bidang Penuntutan di Pidsus Kejati, dalam berkas perkara penyidik menuduh perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang(UU)No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Disebutkan pada intinya, kejadian perkara terjadi pada tahun 2009 di PT Bank SM KCP Perdagangan Simalungun sedang penyidikan mulai dilakukan Kejagung Mei 2019, terkait dugaan penyimpangan dalampemberian pembiayaan fasilitas pembiayaan PT Bank SM kepada PTTanjung Siram (PT TS), seperti adanya mark-up harga beli kebun Bagan Baru dalam permohonan fasilitas pembiayaan yang diajukan PT TS kepada Bank SM KCP Perdagangan.
Dugaan penyimpangan lainnya, yaitu nota pembiayaan yang tetap diajukan meskipun mengetahui ada sengketa di lahan yang dijadikan agunan antara PT TS dengan masyarakat, adanya sengketa lahan kebun HGU dan penyusunan analisa cashflow repayment capacity dengan data yang tidak valid dan diduga seolah olah PT TS punya kemampuan membayar serta pencairan pembayaran yang tidak dilakukan secara bertahap dan tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau tagihan invoice dari supplier. (*)