Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti 16.552,2 Gram Ganja

Redaksi - Jumat, 09 April 2021 13:22 WIB
463 view
BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti 16.552,2 Gram Ganja
(Foto SIB/Roy Damanik)
MUSNAHKAN GANJA: Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu memusnahkan barang bukti ganja dengan cara dibakar dalam mesin incenerator, di Kantor BNN, Jumat (9/4/2021).
Medan (SIB)

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 16.552,2 gram dengan cara dibakar dalam mesin incenerator, di Kantor BNN, Jumat (9/4/2021).

Pemusnahan dipimpin Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu mewakili Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial. Turut hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Ditres Narkoba Polda Sumut, petugas Labfor Deliserdang, perwakilan dari titipan kilat (Tiki), 2 tersangka pengedar ganja dan lainnya.

Sebelum pemusnahan dilakukan, petugas labfor terlebih dahulu melakukan pengetesan ganja yang dicampur dengan zat kimia. Setelah bercampur, ganja itu berubah warna menjadi merah batako. Petugas labfor menyatakan ganja tersebut asli (narkotika golongan I).

Selanjutnya Kabid Pemberantasan Narkoba bersama para undangan memasukkan seluruh barang bukti ganja kering ke mesin incenerator untuk dibakar.

Kombes Sempana kepada wartawan mengatakan seluruh barang bukti itu pengungkapan dari 3 kasus dengan 2 tersangka pengedarnya. Di mana pada pengungkapan kasus pertama petugas BNN berhasil membekuk seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial OBFS (21) warga Jalan Pangaribuan Gang Aman Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan/Jalan Harmonika Baru, Medan. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 850 gram ganja.

"Tersangka yang mengambil jurusan Ilmu Budaya semester 6 itu mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar daun ganja kering di kampusnya," ujar Kabid.

Pada pengungkapan kasus kedua, sambungnya, petugas BNN juga berhasil membekuk tersangka pengedar ganja berinisial NK (27) warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 12 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. NK yang juga alumni USU yang tamat pada 2018, mengedarkan ganja melalui jasa pengiriman barang ke Bali. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti 750 gram ganja.

Dari pengakuan tersangka NK, ia sudah 5 kali mengirimkan ganja ke Bali. Sekali pengiriman ganja, tersangka mendapat upah Rp 3 juta.

Lanjutnya, pada pengungkapan kasus ketiga yakni temuan ganja seberat 14.952,2 gram oleh petugas Tiki Medan. Temuan ganja itu selanjutnya diserahkan ke BNNP Sumut untuk dijadikan barang bukti serta pengembangan terhadap pemilik narkoba itu. Dari pemusnahan narkoba ini, 27.553 orang berhasil terselamatkan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," katanya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru