Medan (harianSIB.com)
Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sumut dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (10/4-2021), berhasil menangkap seorang tersangka kasus korupsi status DPO (daftar pencarian orang), TS SH (42), dari rumah kontrakannya di Jalan Carangin Gg Haji Amsir, Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diboyong ke Medan. Dan setibanya di Medan Sabtu (10/4-2021) malam, tersangka TS SH diserahkan kepada Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan pada penyidikan.
Malam itu juga tersangka ditahan penyidik Pidsus dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Poldasu selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 April sampai 29 April 2021.
Asintel Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum/Humas Sumanggar Siagian, Sabtu (10/4-2021) malam menyampaikan, tersangka TS SH ditangkap setelah dinyatakan status DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait dugaan penguasaan lahan/tanah PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Merak Jingga Medan secara tidak sah.
Disebutkan, penguasaan lahan/tanah itu berawal dari perjanjian sewa- menyewa antara MAS orang tua dari TS SH dengan PT KAI sejak tahun 1996. Perjanjian sewa menyewa itu berlanjut hingga MAS meninggal dunia.Tetapi belakangan walau perjanjian sewa menyewa itu berakhir TS SH masih menyewakannnya kepada warga dan pihak ketiga sebagai tempat usaha.
Bahkan kemudian ada klaim sepihak dari TS SH dengan memasang plang di atas lahan objek sengketa, yang menyatakan tanah tersebut milik orang tuanya, MAS berdasarkan SK Camat. Lalu PT KAI melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib hingga kemudian Kejati Sumut melakukan penanganan. Atas ijin PN Medan, penyidik Kejati Sumut juga telah melakukan penyitaan atas tanah tersebut dan mengeksekusinya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut M Syarifuddin SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) M Junaidi SH MH membenarkan, telah menerima penyerahan tersangka TS SH dari Tim Tabur Kejatisu dan telah dilakukan penahanan.
"Alasan penahanan, tersangka TS SH dikhawatirkan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
TS SH ditetapkan tersangka sejak Oktober 2020 lalu, dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan/tanah milik negara dalam hal ini PT KAI (Kereta Api Indonesia) seluas 597 M2 di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga Medan.
Dari hasil audit akuntan publik kerugian negara ditaksir sebesar Rp.11.255.502.000. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 yo pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTipikor. (*)