Medan (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah menetapkan 10 tersangka dan menahan anggota FUI yang terlibat kericuhan pembubaran kuda kepang hingga diwarnai adu pukul di Jalan Merpati, Kecamatan Medan Sunggal.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/4/2021) membenarkan,10 tersangka ditahan. Dijelaskan Rafles bahwa 1 tersangka lagi masih dalam pengejaran.
"Dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 orang sudah ditahan," ujarnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dalam aksi pembubaran yang berujung ricuh yang terjadi pada, Jumat (2/4/2021) ada 11 anggota FUI berada di lokasi kejadian yakni di Jalan Merpati.
"Tersangka S yang merupakan kepling setempat saat diinterogasi mengatakan bahwa semua kegiatan pembubaran tersebut adalah inisiatif pribadinya," terang Riko.
Kapolrestabes menjelaskan, tersangka S mengajak teman-temannya untuk melakukan pembubaran kuda kepang, usai menghadiri acara di Deliserdang. Usai kegiatan, S mengajak teman-temannya ada 13 orang untuk membubarkan kuda kepang, 2 orang turun karena kegiatan agama.
"Tinggal 11 orang menggunakan 3 kendaraan roda empat datang ke TKP. Mereka parkir di dekat TKP, kemudian terjadilah pembubaran tersebut, dan terjadi penghinaan ringan dan penganiayaan. Kegiatan tersebut inisiatif pribadi S," pungkasnya.
Akibat perbuatannya kata Kapolrestabes, 2 tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Sementara 4 tersangka lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama," tegasnya mengakhiri.
Sebelumnya, Perkumpulan Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Sumut melaporkan Ormas FUI atas dugaan tindakan persekusi ke Polrestabes Medan, Kamis (8/4/2021).
Laporan ini terkait kericuhan yang terjadi saat pembubaran acara kuda kepang yang diwarnai adu pukul di Jalan Merpati, Kecamatan Medan
(*)