Simalungun (harianSIB.com)
Sebanyak 368 pangulu (kepala desa) di Simalungun hingga kini belum juga menerima gaji selama 3 bulan terhitung mulai Januari 2021.
Informasi diperoleh harianSIB.com, Senin (12/4/2021), para pangulu tersebut sudah sangat mendambakan pencairan gaji. Pasalnya, kebutuhan rumah tangga mendesak untuk dipenuhi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Sarimuda Purba dikonfirmasi, membenarkan sebanyak 368 pangulu belum mendapatkan gaji selama 3 bulan.
"Kami sudah usulkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) agar segera mencairkan gaji seluruh pangulu. Namun, sampai sekarang belum juga terealisasi," kata Sarimuda.
Ia bahkan mengaku kerap didatangi oleh sejumlah pangulu, mendesak segera dicairkan gaji. Tapi, soal pencairan itu bukan menjadi wewenang DPMPN.
"Kita juga berharap agar BPKAD memberikan atensi karena pangulu merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa," urainya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Simalungun Eva Suryati Ulyarta Tambunan mengatakan, penyebab belum dicairkannya gaji pangulu karena Dana Alokasi Umum (DAU) belum dialokasikan oleh pemerintah pusat ke Simalungun. "DAU belum turun," sebut Eva. (*)