Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Kominfo akan Terbitkan Surat Edaran Etika Pakai AI Awal Desember Harus Bernapaskan Pancasila

Redaksi - Minggu, 26 November 2023 09:49 WIB
322 view
Kominfo akan Terbitkan Surat Edaran Etika Pakai AI Awal Desember Harus Bernapaskan Pancasila
(Foto: Antara/Fathur Rochman)
DISKUSI: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria diskusi dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo di Hotel Westin, Jakarta, Jumat (24/11). 
Jakarta (SIB)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerbitkan surat edaran panduan etika kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada awal Desember 2023. Apakah surat edaran kecerdasan buatan itu juga untuk menghadapi Pemilu 2024?
Persoalan itu kemudian dijawab Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (24/11).
"Spesifik untuk kampanye, belum ya, tetapi surat edaran panduan etika penggunaan AI itu segera kita keluarkan," ujar Nezar.
"Kita harapkan para pengguna AI juga, para pengembang, itu yang menggunakan teknologi AI ini setidaknya mengacu kepada nilai-nilai, misalnya transparansi inklusivitas, terus juga non diskriminasi. Nah, ini penting. Karena apa? Yang coba kita atur di sini adalah generative AI," tuturnya.
Nezar menjelaskan bahwa generative AI adalah aplikasi-aplikasi yang digunakan berdasarkan algoritma yang disusun oleh AI, di mana teknologi tersebut bisa menciptakan sesuatu yang baru dengan mengombinasikan suara hingga gambar.
"Hasilnya berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi kalau dikeluarkan di ranah publik. Kita kan temukan beberapa misalnya produk-produk generative AI yang muncul di media sosial, (surat edaran) ini kita sarankan para pengguna AI untuk tujuan positif agar mengutamakan prinsip transparansi, terutama menghindari kekacauan informasi," ungkapnya.
Wamenkominfo berbicara kampanye politik yang menggunakan teknologi AI. Ia menyebutkan bahwa pengawasan itu ada di ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kita tidak masuk di ranah itu tetapi yang kita coba atur atau kita coba antisipasi adalah di upstream di dalam proses produksi misalnya kita harapkan para pengembang ataupun para pengguna aplikasi AI ini bisa menerapkan prinsip transparansi," jelasnya.
Nezar mengatakan, surat edaran panduan etika AI ini sebagai rujukan penggunaan AI. Apabila ke depannya ada pelanggaran pemanfaatan teknologi tersebut, maka itu sudah masuk ranah hukum.
"Dia membawa semacam kekacauan informasi, atau dia juga berpotensi untuk melanggar hukum dan sebagainya. Jadi, dia masuk ke ranah hukum, nanti ada proses hukum yang akan berlangsung di sana," pungkas dia.
Surat edaran ini berisikan pedoman etika AI yang diharapkan menjadi panduan organisasi dan perusahaan yang memanfaatkan teknologi anyar tersebut di Indonesia.
"Di awal Desember kita sudah punya surat edaran itu, sehingga Indonesia punya seperangkat regulasi antisipasi AI. Ini penting, kita sudah punya UU ITE, UU PDP, lalu kita punya surat edaran yang diharapkan cukup, paling tidak antisipasi awal pengaturan AI," ujar Nezar.
Nezar menjelaskan alasan Pemerintah Indonesia lebih mendahulukan regulasi AI dalam bentuk surat edaran daripada peraturan menteri dan lainnya.
"Ini adalah satu langkah awal. Dengan SE ini nanti naik lagi peraturannya seiring perkembangan selanjutnya, bagaimana penerapan AI berlangsung di Indonesia. Dan, AI ini bukan berurusan Indonesia saja, tapi sudah global, cross border, jadi harus berkolaborasi menangani AI," tuturnya.
Di dalam surat edaran kecerdasan buatan ini terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisia
"Semua sektor bisa merujuk ke sana agar lebih transparan, impulsif, demokratif, itu diatur di surat edaran itu," kata Wamenkominfo.
Seiring dengan akan diterbitkannya surat edaran kecerdasan buatan, Kominfo akan mengumpulkan para pemangku kepentingan dan pengguna AI untuk meminta masukan dan menyempurnakan draft tersebut.
"Ini prosesnya panjang, sudah dari setahun lalu. Pekan depan akan bertemu dengan stakeholder dan lainnya terkait surat edaran ini," pungkas dia.



Bernapaskan Pancasila
Kominfo sedang dalam proses menyusun aturan etika terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang akan diterapkan di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Kepala Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hary Budiarto. Ia menyebutkan, Wamenkominfo Nezar Patria, ditugaskan menyusun aturan tersebut.
"Di UK kemarin ada forum internasional di bidang AI, Pak Wamen (Nezar Patria) bertugas untuk menyusun etika-etika AI yang akan dilaksanakan di Indonesia. Tahun 2020 juga saya mengikuti sidang UNESCO bersama Kementerian Luar Negeri untuk menentukan trustworthy AI itu seperti apa. Kami harus mengadopsi itu karena kita menjadi anggota UN, dan UNESCO adalah salah satu cabang dari UN, maka kita sebagai anggota harus sepakati itu," sebutnya di acara TechTalk 'AI Ethic' di Gedung B.J. Habibie, Kamis (23/11).
Ia menyebutkan, etika AI mengacu pada Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial yang saat ini sedang dalam tahap Rancangan Perpres. Rancangan Perpres ini sudah dibahas sejak 2020 (oleh BPPT), dan terdapat empat pilar penting untuk mencapai percepatan ini, yakni iklim kepercayaan, talenta, ekosistem data dan infrastruktur, ekosistem riset dan inovasi.
"Mengacu pada Stranas AI, yang pertama adalah menyangkut kepercayaan dari masyarakat sehingga etika itu sangat penting. Jadi tentunya etika ini sudah kita pasang di dalam pilar-pilar Stranas. Semua lembaga mengikuti acuan Stranas agar kita menuju satu sasaran," ujarnya.
Hary juga menyebut sejumlah poin penting yang harus ada pada aturan etika AI yang nantinya akan diterapkan di Indonesia. Salah satunya adalah harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Etika AI itu nantinya harus berorientasi pada kemaslahatan manusia, harus bernapaskan nilai-nilai Pancasila, harus andal, aman, terbuka dan dipertanggungjawabkan, harus ada kesinergian antar pemangku kepentingan, kemudian juga menerapkan asas-asas yang ada di UU No.11 tahun 2019. Jadi ini adalah framework yang dibuat di dalam Stranas dan nanti ini akan berkembang," tutupnya. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru