
Panggil Panglima TNI & Kapolri, Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis
Jakarta (harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. D
MK mengatakan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri, sehingga larangan bagi menteri juga berlaku bagi wamen.
Baca Juga:
Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (28/8/2025) dikutip dari detikcom
Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.
Baca Juga:
Dalam permohonannya, mereka menggugat pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar Wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan itu. MK resmi melarang Wamen rangkap jabatan.
MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.
Berikut perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:
Pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Terdapat dua pendapat berbeda dari hakim MK dalam putusan ini. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion ialah Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (*)
Jakarta (harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. D
Jakarta (harianSIB.com)Video yang menampilkan rumah politikus PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dijarah massa beredar luas di media
Jakarta (harianSIB.com)Korps Marinir terlihat ikut dilibatkan dalam mengamankan Kantor DPP Nasdem di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/202
Jakarta (harianSIB.com)TikTok mematikan sementara fitur siaran langsung alias Live di Indonesia. Hal ini disampaikan Juru Bicara TikTok pada
Mataram (harianSIB.com)Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nisa Tenggara Barat (NTB) dibakar massa. Barangbarang di dalam gedung D