Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

Berperilaku Tercela, Hakim PN Jakut Diskorsing 1 Tahun

- Rabu, 27 April 2016 13:21 WIB
215 view
Jakarta (SIB)- Gara-gara berperilaku tercela, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berinisial M dijatuhi hukuman skorsing selama 1 tahun. Sanksi yang dijatuhkan kepada M merupakan sanksi periodik Januari-Maret 2016 terhadap 17 hakim di seluruh Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa hakim non palu selama 1 tahun dengan tidak dibayarkan tunjangan jabatan sebagai hakim," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Selasa (26/4).

M dinyatakan bersalah melanggar poin Angka 5, 5.1.1 Surat Keputusan Bersama (SKB) Komisi Yudisial-Mahkamah Agung Nomor 047-02 yang menyaratkan hakim harus berintegritas. Poin 5:

Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalamĀ  melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentukĀ  intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Adapun poin 5.1.1 menyatakan:

Hakim harus berperilaku tidak tercela.

Selain itu, M juga melanggar Pasal 9 ayat 4 huruf a Peraturan Bersama (PB) MA-KY. Pasal tersebut menyebutkan hakim haruslah hakim berperilaku tidak tercela.

Dalam lansiran tersebut disebutkan perbuatan yang dilakukan M saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jawa Barat. Tetapi MA tidak menjelaskan lebih rinci perbuatan tercela yang dimaksud. (detikcom/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru