Jakarta (SIB) -Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN menyidik empat kasus pencurian uang tersangka narkotika. Hasilnya, total aset senilai Rp 25 miliar lebih dari berbagai jenis aset berhasil disita.
"Total aset para tersangka Rp 25.956.000.000," kata Direktur TPPU BNN Brigjen Rachmad Suwanto, Rabu (28/9).
Aset yang disita dari para tersangka narkoba itu berupa rumah, mobil mewah, ruko, perhiasan dan lainnya. Rahmat kemudian merinci empat kasus itu.
Pada 3 Agustus 2016, tersangka TPPU atas nama Piter Chandra Jaringan Chandra Halim alias Akiong. Barang bukti sekitar 34.5 Kg sabu yang disimpan dalam Hydraulic Pump berhasil diamankan.
"Akiong merupakan narapidana hukuman mati dalam kasus 1.4 juta ekstasi tahun 2011 bersama dengan terpidana mati Freddy Budiman," ujar Rahmat.
Lalu, BNN menangkap 3 orang tersangka TPPU narkotika atas nama Ruslam dan kawan-kawan terkait jaringan Pony Tjandra pada (19/8) di Batam, Kepulauan Riau.
"Tersangka Ruslan menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer ataa nama Ardi W yang dikendalikan oleh tersangka Loei Kok Ming alias Koming," ujarnya.
Kemudian, BNN juga menangkap Sulaiman alias Riki di Aceh, (4/8) lalu dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 30 Kg. Lalu pada 10 September 2016, tersangka Susanto als Wesley ditangkap di Pontianak, Kalbar dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10 Kg. Kedua tersangka tersebut terkait Jaringan Jamal yang masih DPO.
Kasus keempat merupakan tersangka Loei Kok Ming alias Koming sendiri yang akhirnya berhasil dibekuk di Medan, (16/9). Koming merupakan residivis dalam perkara narkotika tahun 2006 dengan vonis 2 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Pada 2008 Koming juga diproses untuk kasus narkotika dengan barang bukti 12 ribu Inek dengan vonis 12 tahun penjara. Lalu perkara pada 2016 terkait jaringan Tjia Sun Fen dan Pony Tjandra yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan BNN.
Dikendalikan Napi
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebekan pabrik rumahan ekstasi di Jl Utama 1 RT 08/004 Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pabrik tersebut dikendalikan oleh napi LP Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut, BNN menetapkan Koh Hwa alias AC sebagai tersangka. AC mendapat bahan baku dari seorang yang berada di LP Tangerang atas nama AT. AT merupakan napi.
"Dia (AC) mendapat bahan dari seseorang yang bernama AT. Dia (AT) adalah seorang napi. Dari keterangan AC, mereka pernah sama-sama satu sel terkait hukuman narkoba," ujar Deputi Penindakan dan Pengawasan BNN Irjen Arman Depari di lokasi penggerebekan, Rabu (28/9).
Menurut Arman, AC merupakan kurir dan pernah dipenjara 1 tahun 6 bulan. AC baru keluar penjara 4 bulan yang lalu dan akhirnya ditangkap kembali.
AC, lanjut Arman melakukan aksinya dalam skala industri rumahan. Karena alat pencetak ekstasi merupakan mesin skala kecil, bukan skala besar yakni 15-20 ribu ekstasi.
Arman menerangkan, kasus ini bisa terungkap karena adanya keterkaitan pengiriman bahan pembuat narkoba atau prekursor dari berbagai daerah. Dari info tersebut dikirim prekursor ke rumah industri tersebut.
"AC menempati rumah kontrakan dua lantai tersebut sendiri. Satu bulan penyelidikan hingga tadi pagi penggerebekan pukul 05.00 WIB tersangka sedang mencetak sendiri ekstasi," ucap Arman.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita 2.600 butir ekstasi siap edar. Butir pil ini akan dimasukan ke kemasan mi instan kemudiam dikemas lagi dan dikirim ke beberapa daerah.
"Rencana pengirimannya ke luar kota dan ke luar pulau," tutur dia.(detikcom/d)